Melalui rapat paripurna, DPRD Kota Pekanbaru mengesahkan Perda Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Perubahan Perda Pokok-pokok Keuangan daerah Pemko Pekanbaru Senin (2/11/15). Perda ini sebagai pengganti Perda No 9 tahun 2009 dan Perubahan Perda No 13 tahun 2008.
Sidang paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Pekanbaru Sahril SH serta didampingi Wakil Ketua Sigit Yuwono ST dan Sondia Warman SH. Selain itu Paripurna juga dihadiri Sekko Pekanbaru Syukri Harto dan unsur Forkopinda dan sejumlah pejabat lingkungan Pemko Pekanbaru.
Juru bicara panitia khusus (Pansus) Ranperda Sri Rubianti menyampaikan di dalam laporannya bahwa pihak pansus telah berupaya mengkaji untuk penetapan retribusi ini dengan berbagai pertimbangan. Setelah mengkaji usulan dari pihak Pemko, pansus dapat memahami bahwa Ranperda sudah bisa dijadikan Perda.
Ranperda tepi jalan umum antara lain memuat tentang tarif parkir, untuk kendaraan roda dua Rp5.000 dan kendaraan roda empat Rp8.000. Selain itu, Sri mengatakan, pihak swalayan yang tidak menyediakan sarana seperti lahan parkir dan alat-alat pengawasan lainnya tidak termasuk retribusi parkir di tepi jalan umum. Perda ini dinilai amat penting mengingat sumber penerimaan dari pakir ini sangat besar.(Foto dan Teks:ist)