Jum'at, 26 April 2024  
Otonomi / APBD Belum Disahkan, Bupati dan DPRD Kuansing Tidak Gajian
APBD Belum Disahkan, Bupati dan DPRD Kuansing Tidak Gajian

Otonomi - - Sabtu, 29/04/2017 - 10:15:16 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Bupati, wakil bupati, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing) terancam tidak menerima gaji. Pasalnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kuansing 2017 belum disahkan.

"Sanksinya bisa penundaan gaji, termasuk gaji anggota DPRD, kepala dan wakil kepala daerah. Ketentuan PP tentang sanksi sudah keluar dari Mendagri. Berkaitan juga dengan PP Nomor 12 Tahun 2017," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi, di Pekanbaru, Jumat (28/4/17).

Selain sanksi tidak menerima gaji, Hijazi mengaku telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang sanksi lain yang bakal diterima Kabupaten Kuansing. Tapi, Hijazi tak mau menyebutkan sanski itu.

Selaku Sekdaprov Riau, Hijazi mengaku sudah empat kali mengirimkan surat teguran kepada Pemkab Kuansing agar mempercepat pengesahan APBD Kuansing 2017. "Surat teguran keempat juga sudah diberikan," kata Hijazi.

Hijazi pesimis APBD Kuansing 2017 bisa disahkan akhir April ini seperti janji Bupati Kuansing, Mursini. "Sepertinya nggak tuntas sampai akhir April. Sampai sekarang saja belum masuk, berarti belum tuntas," katanya.

Menurutnya, jika APBD Kuansing 2017 telah disahkan DPRD Kuansing, maka masih ada proses lanjutan di Pemprov Riau, yakni; verifikasi dan evaluasi. "Bisa dipastikan keterlambatan APBD Kuansing lebih dari empat bulan," ucap Hijazi. (sr5, in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved