Kamis, 25 April 2024  
Otonomi / Ingat! Pengurus Koperasi di Rohul Wajib Serahkan Laporan RAT
Ingat! Pengurus Koperasi di Rohul Wajib Serahkan Laporan RAT

Otonomi - - Rabu, 03/05/2017 - 14:41:30 WIB

PASIR PANGARAIAN, situsriau.com - Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM), Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengimbau seluruh pengurus koperasi yang telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) agar segera menyerahkan laporan. Laporan itu akan disampaikan ke Kementerian Koperasi UKM RI.

Kepala Dinas Koperasi UKM Transnaker Rohul, Herry Islami ST MT melalui Kabid Koperasi UKM Suryanto, mengatakan, penyerahan laporan RAT diwajibkan dalam Peraturan Menteri Koperasi Nomor 19 Tahun 2015. ‘’Selambat-lambatnya satu bulan, pengurus koperasi yang sudah selesai laksanakan RAT, wajib menyampaikan laporan RAT ke Diskop UKM Transnaker Rohul,’’ ujarnya, Selasa (2/5/17).

Suryanto menjelaskan, laporan RAT yang wajib disampaikan pengurus koperasi ke Diskop UKM Transnaker Rohul, di antaranya daftar hadir anggota, notulen rapat, berita acara RAT dan dokumentasi.
“Laporan tersebut nantinya sebagai bahan kami, melaporkan bahwa koperasi yang bersangkutan sudah melaksanakan RAT secara online ke Kementerian Koperasi UKM Republik Indonesia,’’ ucapnya.

Dijelaskannya, masih banyak koperasi yang beroperasi di Rohul yang belum melaksanakan RAT. Berdasarkan data, dari 189 koperasi yang aktif di Rohul saat ini sudah 50 koperasi yang sudah melaksanakan RAT. Sisanya ada 139 koperasi yang belum melaksanakan RAT diminta segera laksanakan RAT.

Seluruh koperasi yang ada, sudah disampaikan surat edaran Kepala Diskop UKM Transnaker Rohul.
Ada sejumlah aspek yang harus dilaporkan pengurus Koperasi dalam pelaksanaan RAT, di antaranya aspek kelembagaan, yang menyangkut kepengurusan dan keanggotaan koperasi  yang perlu dilaporkan kedalam forum rapat.

Kemudian, termasuk dokumentasi, masalah perizinan apakah perizinan yang ada masih hidup atau sudah berakhir masa berlakunya, tentu harus diperbaharui. Kemudian menyampaikan aspek usaha koperasi yang perlu dievaluasi dalam RAT, usaha-usaha mana yang perlu diperhatikan atau usaha-usaha mana yang memberikan keuntungan ataupun usaha yang justru membebani, perlu dilakukan evaluasi.

Ditegaskannya, RAT koperasi jadi momen melakukan koreksi dan perbaikan. Bukan untuk menjatuhkan atau mengalahkan tapi untuk memperbaiki kekurangan dan kelemahan sebelumnya sehingga tahun mendatang, apa yang menjadi harapan dari anggota Koperasi dapat terwujud dengan baik.

"Kita melihat, masih rendahnya kesadaran sejumlah pengurus koperasi di Rohul dalam melaksanakan RAT dan pertanggung jawabanya. Seharusnya apapun permasalahannya yang ada, baik atau buruk pengurus koperasi harus hadapi dan disampaikan ke anggota,’’ tuturnya. (sr5, hr)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved