PASIR PANGARAIAN, situsriau. com - Warga di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darusalam beri apresiasi atas langkah tegas Bupati Rokan Hulu (Rohul), H.Suparman S.Sos M.Si, yang berani menutup sementara operasinal perusahaan serta menyegel PT Abidin Palmita Bros karena tidak memiliki izin.
Meski beri apresiasi, warga berharap sebelum perusahaan mengurus izin, Pemkab Rohul dan BPN agar mengukur ulang lahan perusahaan, karena ada sejumlah lahan perusahaan yang bersengketa dengan masyarakat.
“Agar tidak timbul persoalan baru nantinya, maka kami meminta Pemkab Rohul sebelum perusahaan mengurus perizinanya, dapat terlebih dahulu melakukan pengukuran ulang di lahan Pt Abidin Bros. Sebab, ada beberapa lahan masyarakat yang bersengketa dengan perusahaan,” ungkap Kepala Desa Muara Dilam, Zulfikar.
Terang Zulfikar, perusahaan tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2015 dengan nama PT 500. Anehnya, baru sekarang masyarakat mengetahui nama Perusahaan tersebut sudah berubah menjadi PT Abidin Palmita Bros.
“Kita tidak mengetahui kapan nama PT 500 itu berubah menjadi PT Abidin Palmita Bros, dulu orang perusahaan menyebut perusahaan mereka PT 500, kami kaget juga sekarang namanya PT Abidin Palmita Bros” terang Kades.
Jelasnya lagi, keterangan dari perusahaan, Awalnya lahan PT Abidin ini seluas 420 hektar. Namun saat dikroscek ke perusahaan oleh pihak desa, perusahaan terkesan menutup-nutupi dan tidak mau terbuka.
“Apalagi selama ini perusahaan tidak koopreatif dan transparan terkait luasan lahan mereka, mereka terkesan menutup-nutupi,” kata Zulfikar tegas.
Lanjut Zulfikar lagi, meski sudah belasan tahun beroperasi namun selama ini keberadaan perusahaan tidak memberikan kontribusi ke masyarakat. Itu ditunjukan dari minimnya dana CSR yang diberikan perusahaan ke masyarakat.(sr5, in)
Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365 atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap. |
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com ----- |