Kamis, 28 Maret 2024  
Otonomi / Pemprov Riau Bantah Langgar Aturan Pilkada Terkait Spanduk 'Lanjutkan' di Sekolah-sekolah
Pemprov Riau Bantah Langgar Aturan Pilkada Terkait Spanduk 'Lanjutkan' di Sekolah-sekolah

Otonomi - - Senin, 09/10/2017 - 16:02:36 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Spanduk yang dipasang di sejumlah sekolah di Riau mengenai pendidikan dengan gambar Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman dengan tulisan ‘LANJUTKAN” jadi gunjingan belakangan ini. Banyak yang kontra dan menilai spanduk tersebut berbau politik, tetapi ada juga yang menyikapinya biasa-biasa saja.

Terkait itu, pihak Pemprov Riau sendiri mengklaim tidak ada aturan Pilkada yang dilanggar.

"Iya memang (pasang spanduk), itu kebijakan dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Kan tujuannya baik tentang pendidikan, lantas di mana letak kesalahan kita?" kata Kepala Biro Humas Pemprov Riau, M Firdaus, Senin (9/10/17).

Menurut Firdaus, pemasangan spanduk bertuliskan 'Lanjutkan' dengan memasang gambar Gubernur Riau, Arsyadjuliandi 'Andi' Rachman diklaim semata-mata untuk tujuan pendidikan yang berkualitas sesuai dengan pesan yang ada di spanduk tersebut.

"Ini tidak ada kaitannya dengan politik. Cuma karena ini pada tahapan pilkada, lantas banyak pihak-pihak yang mengkait-kaitkannya," kata Firdaus.

Masih menurut Firdaus, pemasangan spanduk 'Lanjutkan' sebagai bentuk dukungan Pemprov Riau dalam hal Gubernur Riau untuk mensukseskan pendidkan secara merata dan berkualitas.

"Isi spanduk itu kan tujuannya baik. Masak bertujuan yang baik untuk pendidikan berkualitas pun tak boleh dipasang," kata Firdaus.

Mengapa surat Kadisdik Riau hanya kepada SMA dan SMK Negeri bukan ke swasta atau ke madrasah?

"Ya mungkin untuk saat ini SMA dan SMK Negeri dulu. Nanti bisa juga untuk yang swasta. Kan tujuannya baik, kenapa harus dilarang," kata Firdaus.

Soal dugaan kepala sekolah SMA dan SMK Negeri tak berani menolak atas pemasangan spanduk itu karena takut dicopot, menurut Firdaus tidak ada urusannya sampai ke sana.

"Ya memang aturannya sekarang ini SMA dan SMK menjadi kewenangan provinsi. Tapi saya kira tidak seperti itu (sanksi dicopot dari kepala sekoah). Sama sekali pemasangan spanduk tidak ada kaitan dengan Pilkada," tegas Firdaus.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Riau, Arsyadjuliandi 'Andi' Rachman sudah mendapat rekomendasi dari DPP Golkar untuk maju sebagai orang nomor satu di Riau. Kemudian, baliho Andi Rachman dengan kalimat 'Lanjutkan' bertebaran di sudut Kota Pekanbaru.

Kini, baliho dengan kalimat 'Lanjutkan' masuk ke SMA dan SMK Negeri se-Riau berdasarkan surat intruksi kepala dinas pendidikan. Dalam spanduk itu persisnya bertuliskan, "Lanjutkan percepatan pendidikan yang merata dan berkualitas,".

Kondisi itu dikritisi banyak pihak. Tudingannya, pelajar SMA dan SMK diajak untuk memilih calon tertentu menjelang Pilkada Serentak 2018. (sr5, rt)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved