Kamis, 25 April 2024  
Otonomi / UMK Bengkalis Paling Tinggi Tahun 2018 Nanti, Capai Rp 2,9 Juta
UMK Bengkalis Paling Tinggi Tahun 2018 Nanti, Capai Rp 2,9 Juta

Otonomi - - Rabu, 22/11/2017 - 21:09:43 WIB

PEKANBARU, situsriau. com-Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman sudah menandatangi persetujuan Upah Minimum Kabupaten (UMK)/kota se Riau 2018, sejak tanggal 20 November 2017 lalu. 

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau Rasidin Siregar, Rabu (22/11/17). 

Dia menjelaskan bahwa UMK disusun berdasarkan rekomendasi dari usulan setiap kabupaten dan kota melalui bupati dan walikota masing-masing. 

"Dan itu sudah disetujui oleh Pak Gubernur Riau," katanya. 

Dia menambahkan sejak tanggal 14 November 2017 lalu dewan pengolahan Riau sepakat membahas rekomendasi itu, dan kemudian mengusulkannya kepada Gubernur Riau. 

Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman menyetujui usulan itu dengan ditetapkan keputusan gubernur Nomor: Kpts. 880/XI/2017 tanggal 20 November 2017 untuk angka UMK tahun 2018

Berikut rinciannya:
Pekanbaru Rp 2.557.486,73
Dumai Rp 2.886.655,44
Rohul Rp 2.525.823,52
Inhu Rp 2.751.076,40
Inhil Rp 2.546.162,14
Kampar Rp 2.516.638,71
Bengkalis Rp 2.919.458,35
Siak Rp 2.600.614,14
Pelalawan Rp 2.561.250,65
Kuansing Rp 2.597.989,90
Meranti Rp 2.545.505,06
Rohil Rp 2.506.141,78
(sr5, in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved