Jum'at, 29 Maret 2024  
Otonomi / Tanah Perkuburan Dijual LPM, Warga Payung Sekaki Pasang Pagar
Camat Pastikan Telah Dikembalikan Jadi Milik Warga
Tanah Perkuburan Dijual LPM, Warga Payung Sekaki Pasang Pagar

Otonomi - - Senin, 04/12/2017 - 22:08:06 WIB

PEKANBARU, situsriau.com- Tidak terima lahan yang disediakan untuk perkuburan diperjualbelikan, ratusan warga Payung Sekaki berkumpul dan memagari lahan seluias satu hektar sejak Minggu (3/12/17).

Informasi yang beredar ditengah masyarakat, tanah tersebut dijual oleh pihak Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Payung Sekaki. Penjualan tanah tersebut ternyata juga diketahui oleh lurah dan camat setempat.

Bahkan penjualan tanah tersebut juga diketahui oleh Kepala Camat Payung Sekaki dan sejumlah kepala lurah setempat, yaitu Lurah Sei Sibam, Lurah Labuhbaru Barat, Lurah Bandaraya dan Lurah Labuhbaru Timur.

Kronologi pembelian tanah bermula dari kebutuhan lahan untuk perkuburan warga Keluarahan Labuh Baru Barat, Labuh Baru Timur dan Bandaraya. Namun, belakangan di Jalan Beringin Pemko Pekanbaru menyediakan lahan perkuburan lain.

Trekahir, dikatahui tanah tersebut telah dijual dan masyarakat setempat merasa terpukul atas dijualnya tanah tersebut karena merasa dikhianati oleh para pemimpinnya sendiri.

Sejumlah warga berencananya akan menyurati Walikota Pekanbaru terkait keputusan camat dan pihak kelurahan dalam pemberian izin penjualan tanah perkuburan itu.

"Pasti kita akan menggulingkan orang itu, ini sudah mencederai hati masyarakat,kita akan minta pemerintah untuk menggeser orang-orang ini secepat mungkin," kata salah seorang tokoh masyarakat Saharudin Rasyid.

Selain itu, untuk langkah kedua, Sarahudin bersama warga akan membuat laporan ke Polresta Pekanbaru, "karena ini sudah termasuk kejahatan, karena jual beli tanah ini sudah terlaksana," tambah Saharudin.

Diceritakannya, beberapa tahun yang lalu warga Labuhbaru Barat dan Timur mencari tanah perkuburan, dan pada tahun 2006, dibelilah tanah itu oleh masyarakat, sewaktu itu, tanah tersebut dibeli seharga Rp 150 juta, dengan rincian minimal Rp50 ribu per kepala keluarga sehingga keluarlah surat tanah perkuburan itu.

Camat Payung Sekaki Zarman Chandra, saat dikonfimasi membenarkan adanya sebidang tanah milik warga yang akan dijual oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Payung Sekaki. Namun dirinya membantah jika rencana penjualan tersebut atas persetujuan dan keputusan dirinya.

"Memang waktu itu lurah dan camat diundang oleh LPM untuk membahas masalah aset lahan milik warga setempat untuk lahan perkuburan. Karena tanah itu milik masyarakat kami tidak ikut campur karena itu bukan hak kami. Tapi karena kami diundang kan tidak mungkin menolaknya. Jadi kami hanya sebatas mengetahui saja," katanya, Senin (4/12/2017 ).

Namun Camat payung Sekaki menyebutkan penjualan tanah tersebut sudah dibatalkan. Selain itu, surat pernyataan bertanda tangan di atas materai bahwasanya tanah tersebut tidak jadi dijual juga menjadi bukti kuat.

"Tadi kami undang beberapa tokoh masyarakat serta tim 9 (pihak penjual, red), Alhamdulillah tercapai kesepakatan pembatalan penjualan tanah tersebut," ujar Zarman.

Zarman menjelaskan, setelah pembatalan, tim 9 akan secepatnya menyerahkan surat SKGR tanah tersebut kepada masyarakat.

"Masyarakat jangan risau, secepatnya akan diserahkan. Selain itu, seluruh risiko akibat pembatalan tanah tersebut seluruhnya akan ditanggung oleh tim 9," ujar Zarman.

Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus MT saat dikonfirmasi terkait hal ini, belum mengetahui permasalahan yang terjadi. "Yang jelas tadi Pak Asisten I siap turun ke lapangan, tanah masyarakat kembalikan ke masyarakat apalagi untuk kepentingan umum seperti itu," perintah Walikota. (sr3,in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved