Kamis, 25 April 2024  
Otonomi / Pemberhentian Suparman Belum Diusulkan, Sukiman Belum Jadi Plt Bupati Rohul
Pemberhentian Suparman Belum Diusulkan, Sukiman Belum Jadi Plt Bupati Rohul

Otonomi - - Jumat, 15/12/2017 - 10:33:05 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Pasca ditahannya kembali Bupati Rokan Hulu (Rohul), Suparman karena tersandung korupsi, hingga kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau belum mengajukan pemberhentiannya ke Kementeriaan Dalam Negeri. Alhasil, Wakil Bupati Rohul, H Sukiman belum bisa ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Rohul. 

Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Sudarman, menjelaskan, Pemprov Riau sampai saat ini belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan dikabulkannya kasasi dari KPK, terhadap kasus hukum Bupati Rokan Hulu, Suparman, bulan November lalu. Walaupun Suparman saat ini sudah berada di tahanan.

"Kita belum terima salinan putusan ataupun registernya dari Pengadilan. Dan kita sudah mengirimkan surat ke  pengadilan meminta salinan putusannya. Jadi kita belum bisa mengeluarkan SK pemberhentian Bupati Rohul," ujar Sudarman, Kamis (14/12/17).

"Selain usulan pemberhentian Suparman, kita juga tidak bisa mengeluarkan usulan untuk menunjuk Wakilnya Sukiman sebagai Plt Bupati Rohul karena memang belum ada dasar mengajukan usulannya," tamban Sudarman.

Lebih jauh dikatakan Sudarman, sampai keluarnya SK penetapan Sukiman sebagai Plt Bupati Rohul, maka tugas bupati sementara digantikan oleh Wakil Bupati Sukiman. Namun jabatannya masih sebagai wakil bupati bukan sebagai Plt bupati.

"Wakil Bupati menggantikan sementara tugas bupati sesuai aturan. Tapi jabatannya masih Wakil Bupati bukan Plt Bupati, jadi belum berlaku jabatan Plt Bupatinya, masih sebagai Wakil Bupati. Kalau ada berita Plt Bupati berarti itu salah, sampai ada SK penetapan dari Mendagri," tegas mantan Karo Hukum ini.

"Yang jelas dalam aturan, jika Bupati berhalangan Wakil yang menggantikan. Memang Suparman sudah ditahan tapi belum keluar registernya sama kita," tambahnya lagi.

Untuk diketahui, putusan kasasi dibacakan pada 8 November 2017 lalu. Perkara yang melibatkan Suparman adalah pengembangan dalam sejumlah kasus lainnya. Sejak 2015, KPK telah memproses hukum tersangka dan terdakwa lain yang kini telah berkekuatan hukum tetap. (sr5, in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved