Kamis, 28 Maret 2024  
Otonomi / KPID Riau Bentuk Pokja Pengawasan Siaran Pilkada 2018
Untuk Informasi Adil Berimbang Akurat
KPID Riau Bentuk Pokja Pengawasan Siaran Pilkada 2018

Otonomi - - Minggu, 18/02/2018 - 16:04:07 WIB

PEKANBARU, situsriau.com- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pengawasan Siaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Riau 2018. Pokja sudah efektif bekerja sejak masa awal kampanye hingga selesai pemungutan suara nantinya. 

Ketua Pokja, Asril Darma, menjelaskan kepada pers, Minggu (18/2/18), Pokja ini mencakup tiga bidang, yakni pemantauan atau pengawasan, pengaduan masyarakat dan penindakan. 
 
"Kita akan mengawasi dan memantau semua lembaga penyiaran terkait pemberitaan dan iklan kampanye supaya sesuai aturan yang sudah ditentukan," katanya. 
 
Menurut Asril Darma, jauh sebelum pembentukan Pokja ini, KPID sudah melakukan dua kali Diskusi Ahli yang masing-masing melibatkan narasumber berkompeten dan pimpinan Lembaga Penyiaran. 
 
"Semangat dari regulasi ini adalah penyampaian informasi yang adil, berimbang dan akurat. Sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan proporsional," jelas Asril yang juga Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Riau ini. 
 
Asril Darma yang sudah berkecimpung di dunia pers sejak 17 tahun terakhir ini, mengatakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu pada Pasal 296 mengamanatkan Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu yang dilakukan di lembaga penyiaran atau media cetak. 
 
Selain itu, dia menyebutkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017, iklan kampanye di lembaga penyiaran baru akan ditayangkan pada 14 hari sebelum masa tenang atau tanggal 10 Juni sampai 23 Juni 2018. 
 
"Iklan kampanye yang dimaksud difasilitasi oleh KPU dan tidak dibiayai oleh pasangan calon," tegasnya. 
 
Untuk efektivitas pengawasan ini, lanjutnya, KPID Riau akan mengedepankan upaya persuasif kepada lembaga penyiaran. Salah satunya dengan melakukan dialog dan diskusi intensif. 
"Insya Allah, Senin besok (19/2/2018), kami mengundang semua lembaga penyiaran televisi baik publik maupun swasta yang mempunyai izin di Riau untuk melakukan koordinasi. Selanjutnya Selasa (20/2/2018),  kami undang lembaga penyiaran radio," katanya. 
 
Dia menambahkan, pada kesempatan itu, pihaknya akan menyampaikan Surat Edaran KPI Pusat tentang Pedoman Penyiaran Masa Pilkada 2018 yang baru dikeluarkan tanggal 12 Februari 2018. 
 
"Dalam edaran tersebut termaktub poin-poin penting sebagai pedoman Lembaga Penyiaran 
dalam menyajikan informasi dan pemberitaan seputar Pilkada 2018 ini," lanjutnya. 
 
Di sisi lain, Asril menambahkan, Pokja Pengawasan Siaran Pilkada KPID ini, secara paralel akan bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau dalam bentuk Gugus Tugas. Hal ini sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) yang sudah ditandatangani KPU, Bawaslu, KPI dan Dewan Pers sempena Hari Pers Nasional (HPN) 2018 di Padang, Sumatera Barat, 8 Februari lalu. (rls)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved