Kamis, 28 Maret 2024  
Otonomi / Periode Januari - Agustus, Ombudsman Riau Terima 90 Aduan Maladministrasi
Periode Januari - Agustus, Ombudsman Riau Terima 90 Aduan Maladministrasi

Otonomi - - Rabu, 08/08/2018 - 10:42:51 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Dalam periode Januari hingga Agustus 2018, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Riau telah menerima 90 laporan masyarakat dan 17 tembusan terkait maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau, Ahmad Fitri mengatakan, bahwa maladministrasi yang paling banyak diadukan masyarakat yaitu terkait penundaan pelayanan publik berlarut.

"Penundaan berlarut ada 44 kasus, ini yang paling banyak terjadi. Aduan masyarakat yang ini diantaranya seperti mengeluhkan pelayanan publik yang waktunya molor, tidak sesuai jadwal," kata Kepala ORI Perwakilan Riau, Ahmad Fitri di Kantor ORI Perwakilan Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru,  Selasa (7/8/18). 

Sejauh ini, kata Ahmad, Ombudsman telah menyelesaikan 33 kasus aduan masyarakat. Yang mana, 33 kasus tersebut selesai karena 5 kasus diantaranya telah dilakukan klarifikasi lisan, 12 kasus telah diklarifikasi tertulis, 3 kasus ditemui bukan wewenang Ombudsman, 2 kasus selesai karena permintaan pelapor, 9 kasus selesai karena tidak ditemukan maladministraai dan 2 kasus karena tidak melengkapi data. Sisanya, 57 kasus aduan masyarakat lainnya tengah diproses.

"Sampai sejauh ini Ombudsman tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi. Jadi, kami hanya merekomendasikan supaya pihak terlapor tersebut mendapatkan sanksi dari atasannya," sebutnya. (sr5, gr)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved