Jum'at, 29 Maret 2024  
Otonomi / Riau Butuh Rp5 Miliar Tangani Kasus Kejahatan Anak
Riau Butuh Rp5 Miliar Tangani Kasus Kejahatan Anak

Otonomi - - Kamis, 16/08/2018 - 10:12:40 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Kantor Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Riau membutuhkan Rp5 miliar anggaran operasional untuk menangani kasus tindak kejahatan terhadap anak dan perempuan di daerah itu.

"Kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak di daerah ini cukup banyak, namun diyakini belum bisa tertangani lebih banyak lagi karena terkendala anggaran dan SDM yang tidak mencukupi," kata Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tengku Syoib SH di Pekanbaru, Rabu (15/8/18).

Menurut Tengku Syoib, anggaran sebesar Rp5 miliar itu antara lain dibutuhkan untuk membiayai operasional kunjungan ke lapangan, biaya saksi, pendampingan korban, kampanye ke sekolah-sekolah, cetak brosur, kalender, iklan layanan, kegiatan sosialisasi, penguatan pembentukan Kantor P2TP2A Kabupaten dan lainnya.

Dikatakan, alokasi anggaran untuk kantor P2TP2A Riau tahun 2018 hanya Rp200 juta dari APBD Provinsi Riau sehingga sulit memaksimalkan pelayanan, apalagi dalam pengadaan SDM yang akan melakukan pendampingan dan pencatatan pengaduan.
"Kini untuk mengatasi kekurangan SDM, kita dibantu antara lain oleh tujuh mahasiswa magang dari Universitas Riau fakultas Psikologi dan Kriminalogi selama dua bulan," katanya.

Namun demikian tentunya keberadaan mereka untuk jangka panjang dan kelanjutan program pelayanan akan sulit dilakukan dan tidak akan maksimal sehingga penambahan SDM ASN baru juga perlu segera dipenuhi.

Selain itu, keterbatasan sarana transportasi, kata Tengku Syoib menyebutkan, cenderung menyulitkan P2TP2A untuk melakukan kunjungan ke lapangan, dan mengamankan korban, selama ini masih menggunakan kendaraan pribadi ASN. 

Ia menyontohkan, untuk mengunjungi korban dan memberikan pendampingan ke Desa Pujut, Desa Simpang Kanan,  Desa Kubu, Rohil, Desa Bunut Pelalawan dan desa-desa di Pulau Rupat yang terisolasi sangat membutuhkan sarana transportasi yang memadai.

Kantor UPT P2TP2A Riau merekap per 31 Juli 2018  sebanyak 87 kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak dengan jumlah kasus tertinggi berasal dari Kota Pekanbaru.

Kota Pekanbaru tercatat sebanyak 45 kasus terdiri atas KDRT 19 kasus, kejahatan seksual 8 kasus, hak asuh anak 8 kasus, kekerasan psikis 2 kasus, pendidan anak 2 kasus,  kekerasan fisik  satu kasus, dan pidana murni 4 kasus. (sr, an)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved