Ingin Perpanjang? Ini Jadwal SIM Keliling Pekanbaru dan Syaratnya...
Otonomi - - Senin, 10/09/2018 - 12:27:38 WIB
PEKANBARU - Tak ingin repot dan buang waktu urus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Pekanbaru.
Jadwal SIM Keliling di Pekanbaru hari ini Senin (10/9/18) ada di depan Purna MTQ Jalan Jenderal Sudirman. Pelayanan SIM Keliling ini dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Layanan SIM keliling untuk perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya mendekati batas masa berlaku. Anda pun diharapkan untuk tidak lupa membawa semua persyaratan yang sudah ditentukan.
Berikut ini Cara Perpanjangan SIM dengan menggunakan layanan SIM Keliling Online:
- Melampirkan foto copy KTP.
- Menyerahkan / melampirkan SIM asli yang hendak diperpanjang.
- Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM.
- Dapat menulis dan membaca huruf latin.
- Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter yang bisa didapatkan dengan mengikuti tes kesehatan dengan membayar Rp 35.000 di areal SIM Keliling berada.
- Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling Online hanya untuk mempermudah memperpanjang SIM.
Sedangkan untuk pembuatan SIM baru maupun SIM mutasi, masyarakat Riau tetap harus datang ke kantor Satlantas kabupaten/kota masing-masing di Provinsi Riau.
Sementara untuk masyarakat Kota Pekanbaru bisa diurus di Riau Safety Driving Center (RSDC) di Jalan Pesisir, Rumbai Pesisir, Telepon: (0761) 554249.
Adapun biayanya perpanjangan SIM sesuai PNBP yakni untuk SIM C Rp 75.000, sedangkan untuk SIM A Rp 80.000. (sr5, in)
Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365 atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap. |
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com ----- |