Jum'at, 29 Maret 2024  
Otonomi / Bapenda Riau Kaji Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
Bapenda Riau Kaji Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Otonomi - - Kamis, 11/10/2018 - 06:42:49 WIB

PEKANBARU, situsriau.com- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau akan melakukan kajian penghapusan denda pajak kenderaan. Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Demikian disampaikan Kepala Bapenda Riau, Indra Putra Yana baru-baru ini.

Dia mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan akan adanya pemutihan denda pajak kendaraan di tahun 2018 ini.

Menurutnya kebijakan ini akan dikeluarkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Pergub inilah yang masih ditelaah baik soal hitung-hitungan maupun penerapannya.

"Masih dalam kajian. Nanti diinfokan lagi kelanjutannya, apakah ada pemutihan denda pajak atau tidak," kata Indra.

Indra mengakui, pemutihan tersebut mampu meningkatkan penerimaan pendapatan dari sektor pajak kendaraan. Sebab, hal ini akan meningkatkan keinginan masyarakat untuk membayar bayar.

"Yang seharusnya takut membayar karena denda sudah membengkak, namun atas pemutihan denda tersebut, membuat masyarakat berbondong-bondong membayar pajak," ujarnya.

"Yang diputihkan sesuai undang-undang itu hanya dendanya. Sedangkan nilai pajak pokoknya wajib dibayar oleh wajib pajak," sambungnya.

Peningkatan penerimaan atas pemutihan denda ini, terbukti dari tahun-tahun sebelumnya. Namun berapa persen peningkatan yang dialami dengan dilakukan pihaknha belum bisa merincikan. (sr5, in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved