Kamis, 25 April 2024  
Otonomi / Segera Disampaikan kepada Gubernur, UMK Dumai 2019 Disepakati Rp 3,1 Juta
Segera Disampaikan kepada Gubernur, UMK Dumai 2019 Disepakati Rp 3,1 Juta

Otonomi - - Kamis, 15/11/2018 - 09:40:24 WIB

DUMAI, situsriau.com - Untuk tahun 2019 mendatang, Upah Minimum Kota (UMK) Dumai ditetapkan Rp 3,1 juta. UMK tersebut ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kota Dumai baru-baru ini.

Rapat penetapan UMK Dumai dihadiri seluruh anggota dewan pengupahan yang berasal dari serikat pekerja, serikat buruh, Apindo dan Kadin Dumai.

Walikota Dumai Drs H Zulkifli AS mengatakan, hasil penetapan UMK Dumai 2019 akan segera disampaikan kepada Gubernur Riau.

"Penetapan UMK 2019 mengacu kepada Peraturan Gubernur Riau dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," katanya.

Menurutnya, besaran UMK Dumai tahun 2019 mengalami peningkatan dibanding UMK 2018 dan yang jelas bahwa penetapan UMK Dumai telah melalui kajian-kajian dan survei oleh tim DPK.

"Kenaikan ini wajar, sesuai dengan kondisi perekonomian Kota Dumai saat ini yang pasti penetapan besaran UMK Dumai tahun 2019 ini sudah sesuai mekanisme yang ada," terangnya.

UMK Dumai naik sekitar Rp 251 ribu dari UMK 2018 atau sekitar 8,03  persen. UMK 2018 Rp 2.866.655 naik menjadi Rp 3.118.453. Besaran UMK berlaku efektif pada Januari 2019 mendatang.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2019 sebesar Rp 2.6 juta Jumlah ini meningkat dari UMP Riau tahun 2018 yang berkisar Rp 2.4 juta. (sr5, hr)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved