Kamis, 25 April 2024  
Otonomi / Pemprov Riau Blak-blakan Soal UMK Inhu yang Belum Disahkan
Pemprov Riau Blak-blakan Soal UMK Inhu yang Belum Disahkan

Otonomi - - Rabu, 28/11/2018 - 12:05:06 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Semua daerah di Riau telah disahkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)-nya, kecuali  Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Rasidin Siregar, Selasa (27/11/18) di kantor Gubernur Riau.

"Ada 11 kabupaten/kota yang UMK-nya sudah ditetapkan oleh Gubernur Riau pada 21 November lalu, kecuali Inhu," kata Rasidin Siregar.

Belum adanya penetapan UMK di Inhu, sebut Rasidin, karena tidak adanya kesepakatan dewan pengupahan dengan buruh di Inhu. 

"Tidak ada titik temu, maka tidak kami keluarkan. Kalau mereka ada kata sepakat dengan dewan pengupahan, baru kami keluarkan," ujarnya. 

Rasidin mengatakan, Inhu mengajukan besaran UMK yang tidak jelas. Sebab angka yang diajukan cukup besar, sementara di Inhu diketahui banyak perusahaan yang tak sanggup membayar upah karyawan sesuai dengan yang sudah ditetapkan.

"Kita tak bisa memberi batas waktu kapan akhir penetapan di Inhu tersebut. Inhu itu dewan pengupahannya tidak setuju. Tetapi kadisnya mengajukan juga. Prosedurnya yang salah," bebernya. 

Karena itu, pihaknya akan mengevaluasi Inhu terkait UMK yang belum ditetapkan ini. Sebab hampir setiap tahun tak ada kejelasan dalam pengupahan di Inhu. 

"Tahun lalu sekitar 12 persen, tahun sekarang dibuat segitu juga kenaikan. Alasannya tidak jelas. Katanya Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Tapi KHL-nya dibawah," tegasnya. 

Menurut penilaiannya, dari 12 kabupaten/kota di Riau, Inhu yang paling sering bersalah terkait pengupahan. Banyak perusahaan tidak sanggup membayar upah minimum. 

Bahkan, pemerintah dalam hal ini Disnakertrans Riau sudah memperingati Kabupaten Inhu untuk terus mengikuti perkembangan isu. Terutama soal laju inflasi nasional. 

"Kami sepakat kemarin, melihat apa yang dilakukan Inhu menyimpang dari PP 78. Maka dari itu yang berlaku di Inhu adalah UMP. Itu sepanjang tak ada kesepakatan, maka yang diberlakukan UMP," tutupnya. 

Untuk diketahui, penetapan UMK berdasarkan Keputusan Gubernur Riau, Nomor: Kpts.949/XI/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau 2019. Surat keputusan yang ditandatangani Plt Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim, 21 November 2018 kemarin, mulai berlaku sejak 1 Januari 2019.

Adapun UMK yang paling tinggi adalah di Kota Dumai sebesar Rp3.118.453, Kabupaten Bengkalis Rp3.005.582. Kedua daerah ini merupakan daerah yang paling tinggi penetapan UMK. 

Kemudian di Kabupaten Siak Rp2.809.443, Kuantan Singingi Rp2.806.608, Pelalawan Rp2.766.919,  Pekanbaru Rp2.762.852, Indragiri Hilir Rp2.750.618, Kepulauan Meranti Rp2.749.909, Rokan Hulu Rp2.728.647, Kampar Rp2.718.724, dan Rokan Hilir Rp2.707.384.(sr5, ck)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved