Jum'at, 29 Maret 2024  
Otonomi / Amril Mukminin Ditahan KPK, Keluarga: Semua Ada Hikmahnya
Amril Mukminin Ditahan KPK, Keluarga: Semua Ada Hikmahnya

Otonomi - - Jumat, 07/02/2020 - 12:35:29 WIB

BENGKALIS, situsriau.com - Pihak keluarga Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengaku ikhlas dan tetap tenang menghadapi ujian dan cobaan yang menerpa Amril Mukminin pasca ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/2/20).

Hal tersebut diungkap Andika Putra Kenedi salah seorang keluarga Amril yang saat ini berada di rumah pribadi Amril Desa Muara Basung Kecamatan Pinggir.

"Kami mendoakan kanda Amril tetap istiqomah dan tabah, bagaimana pun ujian dan cobaan itu pasti berlalu. Allah tidak akan memberi ujian dan cobaan di luar batas kemampuan manusia itu sendiri," ungkapnya.

Menurut Andika, pihak keluarga tetap bangga memiliki abang yang mengabdikan dirinya untuk membangun Negeri Junjungan ini.

Sebagai Bupati Bengkalis keluarga menilai Amril sudah memberikan hal positif dalam pembangunan Bengkalis.

"Banyak yang beliau berikan untuk masyarakat Bengkalis ini. Kalau mengenai proses hukum itu hal biasa apalagi sekarang tahun politik, kita sama sama tahu dalam berpolitik harus tahan dicubit, semua orang akan merasakan jika masuk dalam ranahnya politik ini," tegasnya, di cakaplah.

Keluarga besar mendoakan agar Amril  Mukminin selalu dalam lindungan Allah dan selalu diberikan kesehatan. Keluarga berharap kepada masyarakat Bengkalis mari doakan Bupati Bengkalis selalu diberikan kesehatan, kekuatan iman menghadapi ujian dan cobaan.

"Badai akan berlalu, di balik ini semua ada hikmahnya," pungkas Andika.

Sementara itu, di kediaman Dinas Bupati Bengkalis Wisma Sri Mahkota terlihat sepi. Tidak ada aktivitas di sana. Hanya ada petugas Satpol PP yang rutin penjagaan seperti biasanya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, Kamis (6/2/20) malam.

Amril adalah tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Amril ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi. Penahanan terhitung tanggal 6 Februari hingga 25 Februari 2020. Ia disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sr5, ck)


 

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved