Kamis, 28 Maret 2024  
Otonomi / Berolahraga di Halaman Masjid An-Nur Pekanbaru Tidak Diizinkan Lagi
Berolahraga di Halaman Masjid An-Nur Pekanbaru Tidak Diizinkan Lagi

Otonomi - - Jumat, 17/07/2020 - 02:33:38 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Warga di Pekanbaru tak lagi diizinkan untuk melakukan kegiatan olahraga di sekitaran halaman Masjid Raya An-Nur, Jalan Hang Tuah, Pekanbaru. 

Hal ini menyusul kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemprov Riau, bahwa kawasan ini hanya diperuntukkan keperluan ibadah.

Pemprov Riau mengarahkan setiap aktivitas olah raga warga, di Stadion Utama Riau, di Jalan Naga Sakti, Panam, Pekanbaru. Kawasan ini juga sudah ditetapkan sebagai pusat olah raga. 

"Sekarang semua kegiatan olahraga silahkan dilaksanakan di kawasan Stadion Utama Riau, mau buat kegiatan olahraga apa saja silahkan di sana," kata Gubenur Riau Syamsuar, kemarin.

Setiap aktivitas olah raga dalam bentu apapun yang akan dilakukan oleh warga di Pekanbaru, tidak dibenarkan di kawasan An-Nur. "Jadi kegiatan jogging ataupun olahraga lainnya tidak boleh lagi di kawasan masjid Annur. Silahkan lakukan di stadion utama Riau," sebutnya. 

Sebelumnya, kawasan di Mesjid An-Nur, Pekanbaru juga akan dilakukan pemugaran. Dalam rancangannya, beberapa pintu utama masuk ke kawasan masjid itu juga akan diubah. 

Terutama pada bagian gerbang masuk dan tata letak taman di halaman masjid itu. Dalam rancangan ini, membuat Masjid An-Nur hanya dikhususkan menjadi pusat ibadah.

Sebelumnya pula, halaman Masjid An-Nur yang luas juga sering dijadikan sebagai sarana olah raga bagi warga di Pekanbaru, terutama pada pagi dan sore hari. Dominan, kegiatan olah raga yang dilakukan warga di kawasan ini yakni jogging. (sr5, mc)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved