Kamis, 25 April 2024  
Otonomi / Tarif Retribusi Sampah Rp30 Ribu Bikin Heboh, Ini Kata Kadis DLHK Pekanbaru
Tarif Retribusi Sampah Rp30 Ribu Bikin Heboh, Ini Kata Kadis DLHK Pekanbaru

Otonomi - - Sabtu, 22/08/2020 - 14:39:35 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Media sosial Facebook diramaikan dengan postingan retribusi sampah di Kota Pekanbaru. Warganet membahas soal tarif retribusi di luar Peraturan Daerah (Perda).

Di dalam postingan itu, seperti diberitakan cakaplah.com, kertas kuning tagihan retribusi lengkap dengan stempel Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Kertas tagihan tertanggal 20 Agustus 2020 itu ditulis tangan dengan nominal Rp30 ribu.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono saat dikonfirmasi mengingat agar masyarakat mengenali petugas DLHK yang melakukan tagihan. Ada ciri khusus petugas penagihan, seperti tertera nama di baju bagian dada kanan.

Sedangkan di dada kiri, ada tulisan Satgas Retribusi DLHK Kecamatan. Petugas juga memiliki ID card yang tergantung di baju. Mereka juga dilengkapi dengan Surat Perintah Tegas. Ia menduga, ada pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum di luar DLHK.

"Sangat mungkin Pungli. Kalau tanda terimanya pada masyarakat ada kartu warna kuning berlaku 1 tahun. Petugas memaraf di kartu tersebut," kata Agus, Jumat (22/8/20) malam via WhatsApp.

Ia menyebut, tarif retribusi di lingkungan masyarakat hanya berkisar Rp5 ribu, Rp7 ribu dan Rp10 ribu. "Kalau badan usaha Rp50 ribu sampai dengan Rp 6 juta sesuai luas bangunan dan produksi sampahnya," jelasnya.(sr5, ck)



Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved