Kamis, 28 Maret 2024  
Lingkungan / Gubri Diminta Buka Nama Perusahaan-perusahaan Pembakar Lahan Riau
Gubri Diminta Buka Nama Perusahaan-perusahaan Pembakar Lahan Riau

Lingkungan - - Sabtu, 16/11/2019 - 19:25:11 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Jikalahari Riau untuk kesekian kalinya meminta kebijakan Gubernur Riau Syamsuar agar mempublikasikan perusahaan-perusahaan pembakar lahan sebagai upaya menekan kasus kebakaran hutan dan lahan yang sama tidak lagi terjadi pada tahun 2020.

"Sebab temuan Jikalahari Hasil analisis hotspot melalui satelit Terra-Aqua Modis Januari–Oktober 2019 menunjukkan hotspot dengan confidence di atas 70 persen ada 4.065 titik dan 1.504 titik hotspot berada di korporasi HTI dan sawit," kata Koordinator Jikalahari Riau Made Ali, dalam keterangannya di Pekanbaru, Jumat (15/11/2019)

Permintaan tersebut disampaikannya terkait Jikalahari menilai selama 250 hari Gubernur Riau gagap menghadapi karhutla hingga mengakibatkan lebih 300 ribu orang terkena ISPA, 3 orang diduga meninggal akibat terpapar asap hingga menimbulkan kerugian lebih Rp 50 triliun.

Menurut dia, jika dikaitkan dengan komitmen Riau Hijau Syamsuar berupa memperbaiki tata kelola lingkungan hidup dan kehutanan, Gubernur Riau membuat kebijakan yang layak diapresiasi seperti untuk pertama kali Gubernur Riau menerbitkan kebijakan terkait karhutla di areal korporasi segel dan membekukan izin lingkungannya.

"Tinggal Gubernur Riau mengumumkan nama-nama perusahaan yang lahannya dibakar itu," kata Made Ali, dikutip dari antaranews.

Selain melakukan analisis hotspot, katanya lagi, Jikalahari juga melakukan investigasi sepanjang 2019 untuk mendapatkan fakta lapangan yang terjadi.

Hasilnya ditemukan kebakaran terjadi di wilayah korporasi hutan tanaman industri dan korporasi sawit. Perusahaannya adalah PT Sumatera Riang Lestari, PT Rimba Rokan Lestari, PT Satria Perkasa Agung, PT Riau Andalan Pulp & Paper dan PT Surya Dumai Agrindo.

Tim satgas penertiban sawit ilegal mulai menyasar 10 perusahaan sawit di Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu, menargetkan dalam dua tahun ada 138 ribu hektar izin PS diserahkan kepada masyarakat di Riau dan memasukkan usulan penanggulangan abrasi di tiga pulau ke dalam RPJMN 2020–2024. Dana awal yang dikucurkan sebesar Rp160 milyar dari total Rp2,1 triliun.

"Namun persoalannya Jikalahari menilai Syamsuar-Eddy Natar belum dapat mengatasi persoalan mendasar terkait tata kelola lingkungan hidup dan kehutanan di Riau. Seperti di tengah karhutla Gubernur Riau sibuk memadamkan api, abai pada warga, surat permohonan evakuasi satwa liar tidak direspon, SK tentang rencana aksi daerah pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2018 dan 2019 serta satuan tugas pelaksana rencana aksi, Gubri ke RAPP setelah disegel Gakkum KLHK," katanya.

Selain itu gubernur Riau belum menerbitkan 3 Pergub pelaksana Perda 14 tahun 2018 tentang pedoman pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, belum menerbitkan 8 Pergub pelaksana Perda 6 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perkebunan, rekomendasi 100 hari yang belum dijalankan Syamsuar, Riau Hijau dalam RPJMD dan TRGD tidak melakukan restorasi di Riau.

"Kebijakan Syamsuar secara dampak belum dapat dilihat dan diukur. Dalam pengambilan kebijakan dan menjalankan pemerintahan, masih belum memprioritaskan keselamatan warga akibat dari rusaknya lingkungan hidup di Provinsi Riau. Kebijakan yang diambil masih bersifat parsial dan belum menyeluruh," kata Made.

Karenanya, meminta gubernur Riau agar membentuk tim perbaikan tata kelola lingkungan hidup dan kehutanan yang salah satu tugasnya sebagai pusat informasi Riau Hijau, termasuk wadah bagi masyarakat yang hendak mengusulkan konsep Riau Hijau.

Mempublikasikan daftar perusahaan yang telah disegel dan izin lingkungan yang sudah dicabut yang terbakar sepanjang 2019 sebagai wujud mengimplementasikan SE No. 335/SE/2019. Mempublikasikan daftar perusahaan hasil dari kinerja tim satgas penertiban sawit ilegal.

Memperpanjang SK tentang Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi Terintegrasi tahun 2018 dan 2019 serta Satuan Tugas Pelaksana Rencana Aksi serta menerbitkan 3 Pergub Pelaksana Perda 14 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menerbitkan 8 Pergub Pelaksana Perda 6 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perkebunan.

Gubernur harus membuat kebijakan agar Pemda Provinsi Riau tidak menghadiri undangan dari korporasi yang terlibat kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan termasuk kebakaran hutan dan lahan. Mempercepat capaian restorasi gambut dengan cara mengganti kepala TRGD Riau dengan tugas khusus merestorasi gambut sebelum Badan Restorasi Gambut berakhir.

Mereview perizinan HTI dan perkebunan sawit yang berada di sekitar SM Kerumutan karena telah merusak habitat harimau yang mengakibatkan 3 orang meninggal sejak Gubernur di lantik, menggesa capaian Perhutanan Sosial dan TORA di Riau dengan cara memerintahkan pokja PS dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dengan membuat target luasan yang harus dicapai dalam 3 bulan ini. (sr5, in)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved