Kamis, 28 Maret 2024  
Pendidikan / Riau Terancam Tak Dapat DAK Kemendikbud Gara-gara Hal Ini...
Riau Terancam Tak Dapat DAK Kemendikbud Gara-gara Hal Ini...

Pendidikan - - Senin, 08/10/2018 - 11:51:52 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Pemerintah Provinsi Riau dan pemerintah kabupaten/kota di Riau terancam tidak mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Hal itu gara-gara sampai saat ini pemkab/pemko belum membentuk tim dan naskah Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) ke Dinas Kebudayaan (Disbud) Riau.

Padahal, naskah PPKD itu sebagai syarat untuk mendapatkan DAK dari APBN. Dari 12 kabupaten/kota baru 4 daerah yang menyelesaikan naskah PPKD.

Atas kondisi itu, Kepala Disbud Riau, Yoserizal Zein sangat menyayangkan sekali kabupaten/kota tidak mendapatkan DAK dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akibat tidak adanya dukungan penuh dari daerah. Bahkan ada daerah yang tidak peduli dengan kebudayaan.

“Tentu sangat disayangkan kalau kita tidak mendapatkan DAK. Hanya karena tidak adanya keseriusan dari daerah yang menyiapkan PPKD dan dukungan dari Bupati. Sekarang yang siap itu baru Siak, Kampar, Meranti, Dumai, dan Kuansing. Itupun naskahnya belum ditandatangani bupati/walikotanya," kata Yoserizal.

Apalagi menurutnya terhitung 5 Oktober menjadi hari terakhir penyerahan PPKD ke kementerian. Jika terlambat maka sama sekali provinsi dan daerah tidak mendapatkannya. Namun ia tetap optimis beberapa daerah yang telah menyelesaikan naskahnya bisa selesai tepat waktu.

"Kalau kita provinsi sudah siap. Berapapun yang selesai itulah yang dimasukkan. Daerah lain yang tidak mendapatkan DAK jangan ada penyesalan, dan ini sangat penting untuk anggaran kebudayaan di daerah," ujarnya.

Yoserizal menyatakan, jika tahun ini tak mengajukan, maka dipastikan sampai lima tahun ke depan tak mendapat DAK kebudayaan dari Kemendikbud.

"Kalau tak terima DAK jangan disalahkan provinsi. Kita sudah ingatkan, tapi masih ada juga yang belum menyelesaiakan PPKD," tukasnya.

Sementara itu, perwakilan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Rawa menjelaskan, Undang-Undang Nomor 5 tentang PPKD ini baru dibentuk tahun 2017 yang lalu, tentang pemaduan kebudayaan, daerah dan nasional. Sosialisasinya telah dilakukan beberapa kali di daerah. Namun tetap saja daerah masih tidak begitu serius menanggapinya.

"Kami ditugaskan dari Pemerintah untuk melakukan pemajuan kebudayaan yang milik daerah. Dan ada 11 objek pemajuan kebudayaan daerah yang tertuang dalam UU tersebut. Nah daerah untuk mendapatkan anggarannya sudah disosialisasikan, tapi sampai saat ini belum ada yang final. Sementara lusa sudah habis waktunya," katanya.

Dia mengatakan, UU ini yang dimaksud kebudayaan bukan seni saja tapi hajat hidup masyarakat. UU ini bagaimana untuk jati diri bangsa tetap ada dalam terpaan godaan globalisasi yang dahsyat, yang berpijak pada jati diri bangsa.

"Untuk itulah kami sudah sosialisasi ke daerah, UU mewajibkan seluruh perencanaan harus partisipatif melibatkan masyarakat secara umum. Termasuk provinsi jika tidak mendapatkan dukungan juga tidak akan mendapatkannya," katanya. (sr5, in)



Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved