Sabtu, 27 April 2024  
Pendidikan / Mendikbud Targetkan 2023 Tak Ada Lagi Guru Honorer
Mendikbud Targetkan 2023 Tak Ada Lagi Guru Honorer

Pendidikan - - Senin, 28/01/2019 - 11:31:25 WIB

JAKARTA, situsriau.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy menargetkan pada 2023 sudah tidak ada lagi guru honorer. Ia menargetkan guru yang saat ini masih berstatus honorer Kategori Dua atau K2 secara bertahap akan mengikuti tes seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"2023 tidak ada lagi guru honorer dan insya Allah tahun 2024 perekrutan sudah kembali normal kembali. Pokoknya di akhir jabatan ini saya akan menuntaskan masalah guru," ujarnya saat kunjungan di Tarakan, Kalimantan Utara, seperti dilansir republika.co.id, Minggu (27/1/19).

Muhadjir mengungkapkan, pada Februari 2019 akan ada tes PPPK melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Nantinya akan ada 159 ribu yang akan ikut tes dan diutamakan honorer K2 dari 736 ribu guru honorer.

Melalui skema PPPK itu nantinya seluruh guru honorer K2 secara bertahap akan mengikuti tes, sehingga diharapkan secara bertahap bisa diangkat menjadi pegawai setara Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Ada jalur PPPK 150 ribu dites. Nanti Februari separuh. April buka lagi tapi khusus guru honorer K2. Nanti dipanggil. Tapi ini tertutup yang betul-betul valid dan disisir," ucap Muhadjir. "Target empat tahun ke depan tuntas 2023 selesai," imbuhnya.

Muhadjir mengatakan, definisi honorer sebagai guru pengganti untuk guru yang pensiun (guru pengganti pensiun). Selama ini tunjangan yang diberikan untuk mereka diambil dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Karena itu, gaji yang diterima tidak banyak karena, menurut peraturan, juga dibatasi sehingga bisa dipastikan, jika guru pengganti tidak mendapatkan tambahan dari pemerintah daerah setempat, gaji yang akan diterima kecil.

Saat ini, tambah Muhadjir, Kemendikbud bersama Kementerian Keuangan sedang rapat intensif untuk merumuskan persolan tersebut. Ia mengusulkan agar gaji honorer diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU). Sehingga gaji guru honorer yang setingkat UMR akan ditanggung pemerintah pusat dan dibayarkan melalui DAU. (sr5, in)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved