Jum'at, 29 Maret 2024  
Advertorial / DPRD Kuansing Sahkan Ranperda APBD-P 2017 Menjadi Perda
Naik Rp 74 Miliar dari APBD Murni 2017
DPRD Kuansing Sahkan Ranperda APBD-P 2017 Menjadi Perda

Advertorial - - Kamis, 09/11/2017 - 18:23:02 WIB

TELUK KUANTAN, sitsuriau.com- Melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi dengan agenda penyampaian pendapat akhir DPRD Kuansing terhadap Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2017 yang digelar, Rabu (8/11/2017) di ruang Paripurna gedung DPRD Kuansing, akhirnya Ranperda APBD-P 2017 yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Kuansing disetujui dan disahkan menjadi Peraturan daerah (Perda) oleh DPRD Kuansing.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kuansing, Andi Putra,SH,MH dan didampingi Wakil ketua Sardiyono, A.Md dan Alhamra dan dihadiri  anggota DPRD Kuansing.

Kemudian dari Pemerintah daerah, hadir langsung Bupati Kuansing H Mursini, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para pejabat eselon III dan para Camat se Kabupaten Kuansing.

Selain itu juga tampak hadir para Forkopimda, pimpinan partai politik, tokoh masyarakat dan para undangan lainnya.

Dalam pendapat akhirnya yang dibacakan oleh Rosi Atalai selaku juru bicara DPRD mengatakan bahwa sebelum Ranperda APBD-P 2017 ini disetujui, pihaknya perlu memberikan beberapa catatan kepada pemerintah daerah, pertama bahwa untuk tenaga Non ASN yang telah dipekerjakan semenjak Januari 2017 sebanyak 438 orang hanya dianggarakan sebanyak 357 orang dikurangi dengan tenaga non ASN dari pendidikan sebanyak 81 orang dikarenakan data pendukung yang tidak akurat.

Namun disampaikan Rosi Atali, tidak tertutup kemungkinan bagi tenaga non ASN pendidikan, kesehatan dan tenaga teknis lainnya yang masih bekerja sampai saat ini dan harus dilakukan verifikasi oleh OPD terkait yang dilaksanakan pada Perubahan APBD TA 2017.

Catatan Kedua disampaikan Rosi Atali, sisa anggaran yang sebelumnya direncanakan untuk tenaga non ASN sebanyak 6.300 orang, diutamakan untuk pembayaran honorarium tenaga non ASN hasil verifikasi masing-masing OPD dan diformulasikan oleh pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya disampaikan Rosi Atali, terhadap hasil pembahasan DPRD Kabupaten Kuansing terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2017, berdasarkan dengan ketentuan yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan, maka telah dilaksanakan tahapan demi tahapan pembahasan KUA-PPAS dan Perubahan PPAS untuk Perubahan APBD TA 2017.

Terutama oleh komisi-komisi dan telah pula ditandatangani persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah daerah Kabupaten Kuansing terhadap persetujuan KUA-PPAS dan perubahan PPAS. Selanjutnya hasil pembahasan KUPA perubahan PPAS tersebut menjadi masukan bagi Badan anggaran dalam melaksanakan pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2017.


Foto Didis Mardisna.
Suasana sidang paripurna, Rabu (8/11/2017)

Sebelumnya kata Rosi Atali, Pemerintah daerah melalui Bupati Kuansing juga telah menyampaikan nota pengantar keuangan tentang Ranperda Perubahan APBD Kuansing TA 2017 pada 24 Oktober 2017 dalam rapat paripurna DPRD Kuansing.

Maka pembahasan Perubahan APBD Kuansing TA 2017 yang dilakukan oleh DPRD dan dilaksanakan sesuai dengan jadwal kegiatan DPRD pada Oktober dan November 2017. Pembahasan Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2017  juga dilakukan dengan penjadwalan pembahasan dengar pendapat dengan TAPD dan bersama OPD terkait.

Disampaikan Rosi, sebagaimana diketahui pada Perubahan APBD Kabupaten Kuansing tahun anggaran 2017 diproyeksikan sebesar   Rp 1,471 Tryliun mengalami kenaikan sebesar Rp 74,244 Milyar dibandingkan Murni APBD tahun anggaran 2017.

Dengan rincian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 118,427 Milyar mengalami Perubahan dari Murni APBD tahun anggaran 2017 sebesar Rp 42,993 Milyar.

Selanjutnya dana perimbangan sebesar Rp 1,034 Tryliun, mengalami kenaikan dari Murni APBD tahun anggaran 2017 sebesar Rp 16,145 Milyar atau terjadi kenaikan sebesar 1,59 persen.

Dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 288,825 Milyar mengalami peningkatan dari Murni APBD tahun anggaran 2017 sebesar Rp 8,055 Milyar atau terjadi kenaikan sebesar 2,87 persen.

Disampaikan Rosi, apabila  mengacu kepada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, yang merupakan landasan otonomi daerah, bahwa ada tiga hal pokok yang harus diperhatikan secara bersama yaitu hak, kewajiban dan kewenangan daerah.

Dimana katanya, seluruh bentuk pembangunan di daerah haruslah dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban dalam lingkaran kewenangan daerah.

Perlu dipahami bersama, bahwa falsafah otonomi daerah adalah kebutuhan, akan tetapi harus sejalan dengan prinsip otonomi, yaitu nyata dan bertanggungjawab.

Selanjutnya, terhadap kaitan pembahasan muatan materi, terkait Ranperda tentang Perubahan APBD Perubahan tahun anggaran 2017 dengan mempertimbangkan hal yang telah disebutkan di atas, bahwa DPRD katanya, telah melaksanakan rapat pembahasan dalam rangka menyusun dan merumuskan serta menyempurnakan hasil kesepakatan serta melakukan pembahasan dan pengkajian terhadap Ranperda Perubahan APBD TA 2017.

Berdasarkan pertimbangan di atas, maka DPRD Kabupaten Kuansing memberikan saran dan masukan sebagai hasil akhir kegiatan yang dilakukan dalam pembahasan Perubahan APBD tahun anggaran 2017.

Pertama disampaikan Rosi, bidang PAD terutama perkiraan dan perhitungan PAD Kuansing harus dioptimalkan realisasinya, yang disesuaikan dengan asumsi-asumsi berdasarkan potensi objek penerimaan yang real, sehingga dalam pencapaiannya memang sesuai berdasarkan perencanaan-perencanaan.

Disampaikan Rosi, bahwa proyeksi PAD pada Murni APBD TA 2017 sebesar  Rp 75,433, Milyar dan pada Perubahan APBD TA 2017 diproyeksikan sebesar  Rp 118,427 Milyar, mengalami perubahan sebesar Rp 42,993 Milyar, namun realisasinya sampai saat ini sangat rendah sekali.

Berkaitan dengan hal tersebut, dimohon kepada Bupati membentuk tim koordinasi serta memberdayakan tenaga teknis untuk mengejar target yang telah disepakati, serta disarankan agar dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja OPD terkait.

Untuk bidang pariwisata dan kebudayaan disampaikan Rosi, khusus untuk penunjang destinasi wisata Kuansing, pemerintah harus bisa meyakinkan Pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat untuk mendapatkan dana-dana dari APBD Provinsi Riau dan APBN, sehingga aset-aset wisata didaerah dapat dibenahi baik infrastruktur jalan dan promosi-promosi yang menggandeng pihak ketiga dalam rangka untuk mendukung visi dan misi Pemerintah daerah di bidang pariwisata.

Sesuai dengan visi dan misi Pemerintah daerah terhadap pariwisata, OPD terkait harus memiliki gren desain sebagai kota wisata dan kota budaya. Sehingga OPD tidak terpaku pada wisata alam, akan tetapi dapat menciptakan destinasi-destinasi yang baru, sehingga dapat menambah PAD Kabupaten Kuansing terutama dibidang pariwisata.

Kemudian di bidang pendidikan, disampaikan Rosi, terkait dengan dana tunjangan profesi guru yang tunda bayar agar tidak terjadi lagi pada tahun-tahun berikutnya, mengingat bahwa dana sertifikasi guru adalah dana transfer pusat (dana APBN) untuk guru yang ada di daerah.

Disamping itu diminta kepada Kepala dinas pendidikan, pemuda dan olah raga, untuk mendata ulang tenaga non ASN (guru) yang masih mengajar sejak bulan Januari 2017, sehingga data ini dapat digunakan untuk dasar pembayaran gaji mereka baik pada Perubahan APBD 2017 maupun APBD Murni 2018.

Bidang kesehatan disampaikan Rosi, pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan baik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teluk Kuantan maupun Puskesmas Rawat inap, yang terdapat di kecamatan harus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang harus didukung oleh tenaga medis seperti dokter umum dan dokter spesialis ditambah dengan tim medis lainnya seperti perawat, bidan, serta bagian labor dan farmasi yang juga didukung dengan ketersediaan peralatan medis dan obat-obatan yang memadai.

DPRD melihat, kinerja Kepala dinas kesehatan tidak maksimal bahkan terkesan tidak peduli terutama terhadap tenaga non ASN kesehatan yang masih bekerja di Puskesmas-pukesmas di kecamatan se-Kabupaten Kuansing, maka dari itu DPRD meminta kepada Bupati untuk mengevaluasi jabatan Kadis kesehatan.

Foto Didis Mardisna.
Suasana sidang paripurna Pengesahan Ranperda APBD-P 2017 Menjadi Perda

Selanjutnya Rosi juga menyampaikan, untuk bidang kepegawaian berdasarkan rapat internal DPRD bersama Pemerintah telah disepakati, tenaga non ASN yang terdapat dalam Ranperda Perubahan APBD TA 2017 sebanyak 6.300 orang dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi perangkat daerah, yang sebelumnya dianggarkan di Sekretariat daerah dan pada Perubahan APBD TA 2017, penempatan tenaga non ASN haruslah menjadi pendukung kegiatan yang dilaksanakan dimasing-masing OPD.

Berdasarkan hal tersebut di atas disampaikan Rosi, untuk efisiensi anggaran DPRD Kabupaten Kuansing berpendapat, anggaran untuk 6.300 orang tenaga non ASN tersebut dilaksanakan pada APBD Murni TA 2018.

Selanjutnya untuk pemanfaatan infrastruktur tiga pilar diharapkan kepada pemerintah untuk secepatnya menyelesaikan permasalahan sesuai dengan hasil audit BPKP terhadap Hotel Kuansing dan UNIKS.

Kemudian berkaitan dengan penganggaran bantuan honor guru MDA dan honor garim mesjid yang dimasukan dalam anggaran dana desa supaya dilakukan kajian yang konprehensif agar tidak menjadi masalah hukum dikemudian hari, mengingat kemamampuan pengelolaan dana ADD oleh Pemerintahan desa masih sangat lemah.

Berikutnya, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Kuansing terhadap media elektronik (RPD) yang dalam saat ini tidak beroperasi disebabkan oleh belum terpenuhinya salah satu persyaratan berupa Peraturan daerah tentang lembaga penyiaran publik lokal, dengan ini DPRD menyarankan kepada pemerintah daerah agar secepatnya melengkapi persyaratan tersebut untuk mengaktifkan kembali RPD.

Menurutnya, semua permasalahan tersebut di atas berasal dari lemahnya koordinasi serta kinerja Ketua TAPD dan anggota dalam penyusunan anggaran serta penyelenggaraan pemerintahan dengan OPD-OPD terkait.

Dewan katanya, melihat Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sangat arogan dalam setiap pembahasan anggaran terutama dalam pembahasan Perubahan APBD TA 2017 beberapa waktu yang lalu. Disampaikan Rosi, berbeda pandangan boleh saja, namun juga harus selalu menjunjung tinggi nilai-nilai dan norma-norma yang tertuang dalam adat dan budaya Kuantan Singingi.

Setelah dibacakan pendapat akhir DPRD ini, kemudian Ketua DPRD Kuansing Andi Putra selaku pimpinan rapat meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPRD yang hadir apakan Ranperda APBD-Perubahan tahun 2017 ini dapat disahkan menjadi Peraturan daerah (Perda).

Mendengar pertanyaan Ketua DPRD tersebut, seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju sehingga Ketua DPRD Andi Putra pun mengetuk palu pertanda disahkan Ranperda APBD -Perubahan 2017 disahkan menjadi Perda. (Adv/Ultra Sandi)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved