Kamis, 25 April 2024  
Nasional / Mahkamah Agung Cabut Permenhub Angkutan Online, Termasuk Soal Tarif Atas/Bawah
Mahkamah Agung Cabut Permenhub Angkutan Online, Termasuk Soal Tarif Atas/Bawah

Nasional - - Rabu, 23/08/2017 - 09:40:40 WIB

JAKARTA, situsriau.com - Mahkamah Agung (MA) memutuskan mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Transportasi Online. MA menyebut peraturan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek itu bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Permenhub yang mengatur taksi online muncul akibat aksi demo taksi konvensional di berbagai kota menolak taksi online. Permenhub itu antara lain mengatur tarif batas bawah dan batas atas kendaraan beraplikasi online yang saat ini diselenggerakan oleh Uber, Go-Car, Grab-Car.

"(Bertentangan dengan) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," tulis MA dalam amar putusan perkara bernomor register Nomor 37 P/HUM/201, seperti dikutip dari laman resminya, Selasa (22/8/17).

Majelis Hakim Agung yang dipimpin Supandi menilai pembatasan tarif transportasi online yang disusun kepala daerah bertentangan dengan Undang-Undang Lalu Lintas. Tarif transportasi umum harusnya ditentukan berdasarkan kesepakatan pengguna dan penyedia jasa.

Hakim beralasan beberadaan taksi online merupakan konsekuensi logis dari perkembangan teknologi dalam bidang transportasi. Adanya taksi online juga membantu masyarakat.  "Menawarkan pelayanan yang lebih baik, jaminan keamanan perjalanan dengan harga yang relatif murah dan tepat waktu," tertulis dalam putusan MA.

Keberadaan taksi online, dianggap telah mengubah persaingan usaha di bidang transportasi umum menjadi lebih sehat. Sebelum adanya taksi online, usaha transportasi umum, dinilai hakim, ada praktek monopoli kelompok tertentu di sektor ini.

"Dengan memanfaatkan keunggulan pada sisi teknologi untuk bermitra dengan masyarakat pengusaha mikro dan kecil dengan konsep sharing economy yang saling menguntungkan dengan mengedepankan asas kekeluargaan sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945," tertulis dalam putusan.

Penyusunan permenhub tentang taksi online dipandang hakim tidak melibatkan seluruh kelompok yang terlibat dalam bisnis transportasi online. Seharusnya didasarkan pada asas musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh stakeholder di bidang jasa transportasi sehingga secara bersama dapat menumbuh kembangkan usaha ekonomi mikro, kecil dan menengah, tanpa meninggalkan asas kekeluargaan.

Selain itu, hakim menilai permenhub itu bertentangan dengan undang-undang yang kedudukan hukumnya lebih tinggi. Hakim berpendapat, pembatasan untuk transportasi online telah membatasi pertumbuhan usaha mikro. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang UMKM.

Adanya pembatasan tarif transportasi online yang disusun kepala daerah juga bertentangan dengan Undang-Undang Lalu Lintas. Menurut hakim, tarif transportasi umum harusnya ditentukan berdasarkan kesepakatan pengguna dan penyedia jasa.

Seperti diketahui, enam orang pengemudi sewa angkutan khusus memohon uji materi kepada MA tentang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Peraturan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Permohonan uji materi itu disampaikan 2 Mei 2017 lalu dan diterima Kepaniteraan MA pada 4 Mei 2017.

“Memerintahkan Kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara. Menghukum Termohon membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000.000,” tulis putusan itu melalui pertimbangan majelis yang terdiri Supandi, Is Sudaryono dan Haru Djatmiko itu. (sr5, in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved