Jum'at, 29 Maret 2024  
Nasional / Sprindik Baru Beredar, Novanto Jadi Tersangka Lagi ?
Sprindik Baru Beredar, Novanto Jadi Tersangka Lagi ?

Nasional - - Selasa, 07/11/2017 - 11:11:56 WIB

JAKARTA, situsriau.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Komisi antirasuah memulai penyidikan atas nama tersangka Setya Novanto per 31 Oktober 2017.

Penetapan untuk kedua kalinya terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut terkonfirmasi dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang beredar di kalangan wartawan. Seorang pejabat di KPK membenarkan kebenaran surat itu.

"Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Oktober, telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik) tahun 2011 sampai dengan 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto," demikian penggalan Sprindik itu seperti dirilis detikcom, Senin (6/11/17).

"Bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Ir Sugiharto, MM selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan kawan-kawan," sambungan penggalan Sprindik tersebut.

Hingga berita ini dilansir, KPK belum memberikan informasi resmi soal penetapan tersangka terhadap Novanto tersebut. Ketua KPK, Agus Rahardjo saat dikonfirmasi juga belum merespons.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya Sprindik baru untuk Novanto, dan menetapkan kembali sebagai tersangka. "Belum ada," katanya di cnnindonesia.com.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham juga mengaku belum tahu Novanto ditetapkan sebagai tersangka lagi. "Saya tak bisa menanggapi kalau saya belum tahu. Saya tak bisa. Saya tak menanggapi, saya tak memahami itu, tetapi kalau ada proses-proses seperti itu, kita hargai proses itu, tapi saya belum tahu sampai sekarang," ujarnya.

Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi juga mengaku belum tahu soal penetapan kembali kliennya jadi tersangka di KPK. Fredrich mengaku belum menerima surat dari KPK.

Fredrich malah menuding ada oknum di KPK yang sengaja menyebarkan isu tersebut. Dia menyebut bila Sprindik atas Novanto itu hoax.

"Kalau kita terima pun, masak kita edarkan ke wartawan, kan enggak makes sense. Berarti ini kan permainan oknum KPK sendiri yang sengaja membikin isu, bikin heboh masyarakat, kan mereka selalu ingin jadi pemain sinetron," katanya.

"Saya belum terima, apa yang harus saya ambil langkah? Ini kan hoax, isu kan, kan saya belum tahu," imbuh Fredrich.

Fredrich pun mengaku belum akan mengambil langkah hukum apapun. Namun bila dia telah menerima surat resmi, maka langkah hukum pasti akan diambil.

"Kalau terima kan kita ambil langkah hukum. Kalau belum terima, mau ngambil apa, masak saya berdasar photocopy WA (Whatsapp), terus saya bisa tuntut orang. Ya enggak luculah," ucap Fredrich.

Sebelumnya, Novanto disebut menerima jatah Rp574 miliar dari total nilai pengadaan e-KTP. Hal itu terungkap dalam dakwaan jaksa pada KPK terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

"Setya Novanto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong mendapat bagian sebesar 11 persen, atau sejumlah Rp574,2 miliar," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 9 Maret 2017.(sr5, in)



Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved