Jum'at, 29 Maret 2024  
Nasional / Presiden Tolak Lindungi Novanto, Ketua DPR Diminta Ikuti Proses Hukum
Presiden Tolak Lindungi Novanto, Ketua DPR Diminta Ikuti Proses Hukum

Nasional - - Selasa, 21/11/2017 - 14:28:15 WIB

JAKARTA, situsriau.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto mengaku telah meminta perlindungan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian, dan Jaksa Agung HM Prasetyo ihwal kasus hukum yang menjeratnya. Akan tetapi, Presiden Jokowi memberikan isyarat penolakan dengan meminta Novanto mengikuti proses hukum yang sedang dijalaninya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Novanto telah dijebloskan ke Rumah Tahanan KPK pada Senin (20/11/17) dinihari atas statusnya sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). "Saya sudah menyampaikan kepada Pak Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum yang ada," ujar Presiden Jokowi di Balai Kartini, Jakarta.

Kepala negara tak mengatakan secara lugas apakah akan merespons permintaan Novanto tersebut. Namun ia kembali menegaskan agar Ketua Umum Partai Golkar itu taat terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Sedangkan soal kekosongan kursi Ketua DPR setelah Novanto menghuni Rutan KPK, Presiden Jokowi menyerahkan pada mekanisme di DPR. "Di DPR kan ada mekanisme untuk menonaktifkan pimpinan lembaga negara, lembaga tinggi negara. Ya diikuti saja mekanisme, aturan yang ada," ucapnya.

Di tempat terpisah, Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga bicara soal Novanto yang meminta perlindungan. Tito mengatakan, Polri mendukung langkah KPK. "Polri akan mendukung langkah-langkah KPK. Titik," katanya.

Tito menuturkan, Polri sepenuhnya menyerahkan mekanisme tersebut seperti yang sudah ditangani KPK. "Kita ikuti aturan hukum, proses hukum yang ada di KPK," ujarnya seperti dilansir tempo.co.

Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku sudah menerima surat Novanto yang meminta perlindungan. "Surat itu benar tapi apakah itu perlu direspons atau tidak kan tentu perlu dikaji. Ini kan (kasus) ditangani oleh penegak hukum lain, tentunya kita lihat sejauh mana penanganan oleh penegak hukum lain. Ini kan proses hukum sedang berjalan," ujar Prasetyo.

Ia menegaskan tidak akan gegabah merespons surat Novanto. "Ini kan masing-masing membawa pembenarannya sendiri. Kalau versi penasihat hukumnya ya pasti (menganggap) apa yang dilakukan aparat penegak hukum itu dianggap keliru dan menyimpang. Tapi tentunya aparat penegakan hukum punya dasar apa yang dilakukannya berdasarkan Undang-Undang," sambungnya.

Kejaksaan Agung, ditegaskan Prasetyo, menghormati penanganan hukum atas kasus yang membelit Novanto. Kejagung tidak akan mencampuri. "Dan kita tidak punya kapasitas yang memberikan perlindungan seperti itu," pungkasnya seperti dikutip dari detikcom.

Novanto mengakui telah meminta perlindungan kepada Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Jaksa Agung HM Prasetyo ihwal kasus hukum yang menjerat dirinya. "Saya sudah melakukan langkah-langkah dari mulai melakukan SPDP di kepolisian dan mengajukan perlindungan hukum kepada presiden, maupun Kapolri, Kejaksaan Agung," kata Novanto sesaat setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Senin dinihari.

Permintaan perlindungan hukum itu sebelumnya juga sempat diutarakan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi. Kendati begitu, baik Fredrich maupun Novanto tak merinci perlindungan semacam apa yang mereka maksudkan.

Adapun SPDP yang ia sebutkan yakni terkait pelaporan dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang oleh kuasa hukum Novanto ke Badan Reserse Kriminal Polri. Fredrich melaporkan kedua pimpinan KPK itu atas dugaan pemalsuan surat pencegahan Novanto ke luar negeri dan penyalahgunaan wewenang. Dua pekan lalu sebelum Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka, Fredrich mengklaim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Agus dan Saut telah keluar.

Novanto tak menyangka ditahan KPK. Ia memang menempuh beragam langkah hukum untuk menghindari hal tersebut. Selain melaporkan pimpinan KPK ke kepolisian dan meminta sejumlah perlindungan, Novanto juga kembali mengajukan gugatan praperadilan. Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka setelah gugatan praperadilannya dimenangkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar.

"Saya sudah pernah praperadilan," ujar Novanto. Selang empat hari setelah ditetapkan tersangka untuk kali kedua, ia kembali mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.(sr5, in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved