Kamis, 28 Maret 2024  
Nasional / Mulai 2018, Ongkos Haji dan Umrah Diprediksi Naik 5 Persen
Mulai 2018, Ongkos Haji dan Umrah Diprediksi Naik 5 Persen

Nasional - - Kamis, 04/01/2018 - 12:21:22 WIB

JAKARTA, situsriau.com - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin memprediksi biaya haji dan umrah bakal naik 5 persen. Kenaikan itu menyusul kebijakan pemerintah Arab Saudi yang mengenakan pajak 5 persen terhadap barang dan jasa.

Menurut Lukman, kebijakan Arab Saudi soal pengenaan pajak itu dimulai sejak Januari 2018. Arab Saudi menerapkan pajak bagi semua warganya, termasuk warga negara asing. Pemberlakuan itu dikenakan sama pada produk barang dan jasa.
"Semua barang-barang, makanan, minuman, pelayanan, semua bentuk retribusi itu dikenakan 5 persen, tidak terkecuali umrah dan haji," kata Lukman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (3/1/18).

Arab Saudi menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 5 persen mulai 1 Januari 2018. Langkah ini diambil Arab Saudi dengan pertimbangan melemahnya harga minyak yang selama ini menjadi komoditas andalan negara petrodollar tersebut.

Pemberlakuan pajak itu tak pelak akan berpengaruh pada biaya haji dan umrah. Jamaah akan dibebani dengan kenaikan pajak 5 persen. "Karenanya sudah bisa diperkirakan biaya umrah dan haji bisa mengalami penyesuaian kenaikan 5 persen ini," ujar Lukman.

Untuk ongkos haji, pemerintah akan menghitung kembali berapa besaran yang akan dikenakan pada jamaah. Ini dengan mendalami seluruh komponen biaya haji 2018. "Sebentar lagi saya sampaikan ke Komisi VIII DPR untuk dibahas bersama," kata Lukman.

Namun, karena pengenaan pajak dari Arab Saudi sebesar 5 persen, Lukman memperkirakan kenaikan ongkos haji pun tidak lebih dari 5 persen. "Kalau pajaknya 5 persen kita harap kenaikannya tidak jauh dari itu," katanya seperti dilansir tempo.co.

Kementerian Agama sendiri hingga kini belum juga menerbitkan aturan minimum biaya perjalanan umrah sebesar Rp20 juta, meskipun para asosiasi travel haji dan umrah sudah sepakat terkait dengan besaran harga tersebut.

Biaya Rp20 juta untuk umrah ini hanya batasan bawah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) atau belum termasuk dengan kebijakan baru Arab Saudi yang menarik PPN 5 persen.

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan In-Bound Indonesia (Asphurindo), Syam Resfiadi mengatakan, kebijakan yang diambil pemerintah Arab Saudi akan meningkatkan biaya perjalanan umrah mulai US$ 50 sampai US$ 250 (Rp675.000-Rp3.375.000 asumsi kurs Rp13.500).

"Iya ada tentunya, kenaikan tidak hanya tax 5 persen, tapi juga kenaikan bensin yang berdampak kenaikan semua sektor termasuk listrik, artinya kenaikan tidak cukup 5 persen, pasti lebih, antara US$ 50-250," kata Syam.

Ia mencontohkan, jika satu perusahaan travel haji dan umrah sebelumnya menetapkan biaya perjalanan US$ 1.650 maka harga tersebut bertambah US$ 50 atau US$ 250, tinggal disesuaikan saja.

Tidak hanya itu, kata Syam, kenaikan biaya perjalanan umrah juga berlaku bagi jamaah yang kondisinya sudah membayar sejak tahun lalu namun sampai saat ini belum melakukan keberangkatan ibadah. "Iya tetap kena US$ 2.000+5 persen, di luar harga paket," jelasnya.

Syam mengungkapkan, kenaikkan harga biaya umrah akibat tarif pajak PPN di Arab Saudi 5 persen berlaku untuk komponen yang tersedia di sana. Mulai dari hotel, transportasi dan lainnya.

"Hanya dari land arrangement Makkah-Madinahnya saja, komponen Saudinya saja, mereka (jamaah) paham kok kondisinya, karena pasti semua juga menaikkan harganya," tukasnya di detikfinance. (sr5, in)



Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved