Kamis, 25 April 2024  
Nasional / Lagi-lagi Tertipu, 12 Ribu Jamaah Gagal Berangkat Umrah
Lagi-lagi Tertipu, 12 Ribu Jamaah Gagal Berangkat Umrah

Nasional - - Rabu, 31/01/2018 - 13:17:34 WIB

BANDUNG, situsriau.com - Penipuan terhadap calon jamaah umrah kembali terjadi. Kali ini, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menangkap dua pelaku penggelapan uang jamaah pada biro umrah dan haji PT Solusi Balad Lumampah (SBL) dengan total kerugian Rp300 miliar.

"Total jamaah yang belum diberangkatkan sebanyak 12.845 orang. PT SBL telah menerima uang sebanyak 300 ratus miliar rupiah. Uang tersebut telah dipergunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi," ujar Kepala Polda Jabar, Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto di Markas Polda Jabar, Selasa (30/1/18).

Pelaku yang ditangkap itu adalah AJW pemilik PT SBL dan ER, staf perusahaan tersebut. Keduanya ditangkap menyusul laporan calon jamaah yang merasa ditipu PT SBL. Tersangka dikenai pasal 378 dan pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Agung mengatakan, PT SBL menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah dan haji plus, namun berdasarkan informasi dari Kementerian Agama (Kemenag), biro itu tidak memiliki izin memberangkatkan haji.

"Setelah kita cek, PT SBL hanya memiliki izin umrah saja, dan tidak memiliki izin memberangkatkan haji. Jadi tidak sesuai ketentuan," kata Agung.

Sejak beroperasi awal 2016, PT SBL telah menerima 31.000 orang calon peserta umrah dan 117 orang calon jamaah haji plus. Masing-masing calon jamaah umrah telah mengirimkan uang mulai dari Rp18 juta hingga Rp23 juta.

"Dari total calon jamaah yang sudah mendaftar, PT SBL berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp900 miliar," kata Agung.

Ia melanjutkan, dari jumlah yang sudah mendaftar baru 17.383 orang sudah diberangkatkan. Sisanya, 12.845 orang belum diberangkatkan.

Untuk calon jamaah haji plus yang berjumlah 117 orang, masing-masing telah mengeluarkan dana Rp110 juta sehingga total terkumpul Rp12,8 miliar. "Kita akan terus telusuri dan kembangkan kasus ini," kata Agung.

Polda Jabar menyita aset-aset PT SBL. "Setelah melakukan penangkapan dilakukan pemeriksaan dan penyitaan terhadap aset dari bisnis tersebut. Tiga rumah di Antapani, satu tanah di Cigadung, dan satu rumah di Dewi Sartika, Kota Bandung," ujar Agung.

Selain rumah, polisi juga menyita satu unit mobil Mercedes, Range Rover EVOQUW, Nissan Navara, Toyota Alphard, Mitsubitshi Pajero, Truk Towing, Honda Mobilio, Honda Jazz, dan Toyota Hiace.

Juga disita empat kendaraan bermotor roda dua, masing-masing satu Yamaha X-Max dan tiga unit motor trail berbagai jenis. "Kami juga menyita uang tunai sebesar Rp1,6 miliar dengan pecahan uang kertas seratus ribu rupiah," kata Agung seperti dilansir Antara. (sr5, in)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved