Kamis, 28 Maret 2024  
Nasional / Asyiiik, PNS Dipastikan Dapat THR dan Gaji ke-13
Asyiiik, PNS Dipastikan Dapat THR dan Gaji ke-13

Nasional - - Selasa, 27/03/2018 - 13:10:16 WIB

JAKARTA, situsriau.com - Pemerintah memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2018 ini. Pensiunan PNS juga akan mendapat gaji ke-13 dan THR.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani mengatakan, saat ini Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) masih menyusun Peraturan Pemerintah (PP) demi mengakomodasi THR dan gaji ke-13 PNS tersebut. "Sedang disiapkan oleh Kementerian PAN-RB. PP-nya dulu yang harus selesai," katanya, di Jakarta, Senin (26/3/18).

Askolani menyebutkan, beleid tentang pedoman pemberian THR dan gaji ke-13 itu sudah harus selesai sebelum perayaan Idul Fitri yang jatuh pada Juni 2018. Ia memperkirakan PP tersebut bakal selesai pada Mei 2018. "PP-nya biasanya diselesaikan sekaligus. Nanti mungkin April atau Mei," katanya.

Sebelumnya, Menteri PAN-RB, Asman Abnur juga sempat mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan finaslisasi PP tersebut. Walau tak menyebutkan waktu pastinya, Asman mengatakan akan segera menyelesaikan PP itu sebelum bulan Ramadan. "Sudah, tapi belum final, ini sedang proses. Nanti pokoknya sebelum puasa kita putuskan," tutur Asman.

Pada tahun ini, pemerintah memastikan pensiunan PNS juga akan mendapat THR dan gaji ke-13. Hal ini berbeda dengan tahun lalu, di mana pensiunan hanya mendapatkan pensiunan ke-13, tanpa THR. "Iya, pensiunan dapat juga (THR dan gaji pensiun ke-13)," kata Askolani.

Sebelumnya diketahui, bahwa pemerintah melalui Kemenkeu mengalokasikan anggaran belanja aparatur negara dan masyarakat pada tahun depan sebesar Rp365,8 triliun atau naik dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp330,9 triliun.

Perbedaan alokasi biaya yang tahun 2018 ini dibanding tahun sebelumnya adalah adanya alokasi THR untuk pensiunan PNS. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan aparatur dan pensiunan.

Lantas, kapan PNS dan pensiunan mendapatkan THR dan gaji ke-13? Menurut Askolani, mekanisme pencairan nantinya akan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Askolani mengatakan, untuk THR, PNS bakal mendapatkannya sebelum Idul Fitri 2018. "Mungkin yang pasti untuk THR sebelum Lebaran," katanya.

Sementara untuk gaji ke-13, Askolani mengatakan, bakal diberikan setelah Lebaran. "Kalau THR itu biasanya dikasih sebelum Lebaran. Gaji ke-13 dan pensiun ke-13 itu diberikan sebelum anak masuk sekolah," jelasnya.

Lebih lanjut Askolani mengatakan, perbedaan waktu dalam pemberian gaji ke-13 dan THR tersebut agar para PNS memiliki dana yang cukup untuk mengatur kebutuhannya, terutama saat Lebaran maupun setelah Lebaran. "Pemberiannya beda, Lebaran dulu baru sekolah. Supaya tidak dihabiskan sekaligus," katanya. (sr5, dc)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved