Kamis, 28 Maret 2024  
Nasional / Diumumkan Jadi Tersangka, 38 Anggota DPRD Sumut Terima Rp300-350 Juta
Diumumkan Jadi Tersangka, 38 Anggota DPRD Sumut Terima Rp300-350 Juta

Nasional - - Rabu, 04/04/2018 - 14:49:09 WIB

JAKARTA, situsriau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan 38 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 sebagai tersangka kasus dugaan suap. Mereka diduga menerima suap Rp300 juta sampai Rp350 juta dari bekas Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 38 orang anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di kantornya, Jakarta, Selasa (3/4/18).

Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

Adapun nama-nama tersangka adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, dan M Yusuf Siregar.

Berikutnya, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, dan Dermawan Sembiring.

Selanjutnya, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.

"Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka tersebut diduga menerima fee masing-masing antara Rp300 juta sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho," kata Agus seperti dilansir detikcom.

Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Beberapa tersangka disebut KPK sudah mengembalikan duit haram tersebut. "Saya nggak hafal, tapi ada (yang mengembalikan uang)," ungkap Agus.

Namun, Agus kemudian menegaskan jika pengembalian uang itu tidak ada menghapus tindak pidana yang dilakukan. Proses hukum akan terus berlangsung untuk para tersangka tersebut.

"Betul (mengembalikan uang tidak menghilangkan tindak pidana). Mungkin nanti tuntutannya bisa kita kurangi," ujar Agus.

Namun, Agus tidak dapat memastikan berapa jumlah orang yang mengembalikan. Ia juga belum tahu jumlah total pengembalian uang tersebut.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya oleh KPK. Saat itu, KPK menjerat Gatot serta 12 pimpinan dan anggota DPRD Sumut. (sr5, in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved