Jum'at, 29 Maret 2024  
Nasional / Tambahan Libur Lebaran Potong Cuti Pengawai Swasta
Tambahan Libur Lebaran Potong Cuti Pengawai Swasta

Nasional - - Jumat, 20/04/2018 - 14:11:23 WIB

JAKARTA, situsriau.com - Pemerintah menyatakan tambahan cuti bersama Lebaran 2018 atau Idul Fitri 1439 Hijriah akan memotong hak cuti bagi pegawai swasta. Sedangkan pemotongan hak cuti tahunan tak akan berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri menyebutkan, tambahan cuti bersama sebanyak tiga hari tetap akan memangkas cuti tahunan yang seharusnya diterima oleh pegawai swasta. Pegawai harus rela menerima kenyataan bahwa cuti tahunannya harus dipotong tujuh hari di kala Idul Fitri.

Meski demikian, Hanif meminta pegawai swasta untuk memaklumi bahwa penambahan cuti hari raya ini ditujukan untuk kebaikan bersama. Ia bilang, sesuai kesepakatan pemerintah, cuti ditambah demi mengurai kemacetan lalu lintas arus mudik-balik.

Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, cuti minimal diberikan ke pegawai sekurang-kurangnya 12 hari dalam setahun. Dengan demikian, cuti tahunan di luar hari raya hanya akan tersisa lima hari bagi yang hanya memiliki cuti 12 hari.

"Prinsipnya ini untuk kepentingan bersama, prinsip dasarnya membantu rekayasa lalu lintas sebelum Lebaran. Jadinya mohon dipahami," ujar Hanif di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (19/4).

Selain itu, ia juga meminta pengusaha untuk tetap tenang meski libur pegawai kini makin panjang. Menurutnya, cuti ini hanya setahun sekali, sehingga pengusaha jangan takut jika produktivitas tidak berjalan dengan baik. "Ya ini kan hanya setahun sekali," paparnya seperti dilansir cnnindonesia.com.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani mengatakan, seluruh kegiatan usaha akan terganggu lantaran libur pegawai semakin lama. Utamanya, dari sisi logistik dan produksi.

Namun, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan, Sahat Sinurat menjelaskan, cuti bersama bersifat fluktuatif atau pilihan. Cuti bersama bisa diambil atau tidak bergantung kebijakan perusahaan.

"Pelaksanaannya harus diatur oleh pengusaha dan pekerja. Jika terdapat perbedaan antara pekerja dan pengusaha, maka pelaksanaan diserahkan kepada perusahaan," jelasnya.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Asman Abnur menegaskan cuti bersama PNS tak akan memangkas hak cuti bagi PNS. "Ini (cuti bersama yang menjadi tujuh hari) tidak akan memotong hak cuti PNS," ungkap Asman.

Pemerintah sebelumnya mengumumkan penambahan cuti bersama tiga hari, yakni pada 11, 12, dan 20 Juni 2018. Dengan Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 15 dan 16 Juni 2018, libur Lebaran tahun ini akan berlangsung mulai tanggal 11 hingga 20 Juni 2018 dari sebelumnya 13 hingga 19 Juni 2018. (sr5, in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved