Jum'at, 29 Maret 2024  
Nasional / Terbukti Korupsi e-KTP, Novanto Kaget Divonis 15 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut 5 Tahun
Terbukti Korupsi e-KTP, Novanto Kaget Divonis 15 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut 5 Tahun

Nasional - - Rabu, 25/04/2018 - 13:13:39 WIB

JAKARTA, situsriau.com - Bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Selain itu, Novanto diminta membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar Amerika Serikat dikurangi Rp5 miliar yang telah dikembalikannya. Hak politiknya pun dicabut untuk lima tahun setelah menjalani masa pemidanaan.

Saat putusan dibacakan hingga vonis dijatuhkan, Novanto terlihat tertunduk lesu dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/18). Eks Ketua Umum Partai Golkar itu melepas kacamata usai vonis dibacakan.
Novanto menyatakan pikir-pikir terkait vonis hakim.

"Terima kasih Yang Mulia dengan tidak mengurangi rasa hormat saya setelah konsultasi dengan penasihat hukum kami mohon diberikan waktu untuk pikir-pikir," kata Novanto menanggapi vonis hakim.

Sementara itu, istri Novanto, Deisti Astriani Tagor juga terlihat tertunduk usai vonis dibacakan. Ia terlihat menahan air mata. Deisti langsung keluar dan tak memberi komentar saat sidang ditutup hakim.

Novanto mengaku syok atas vonis yang diterimanya. Menurutnya, vonis itu tidak sesuai dengan proses persidangan selama ini. "Saya betul-betul sangat syok. Pertama-tama keputusannya saya syok sekali karena saya lihat apa yang didakwakan itu dan apa yang disampaikan itu perlu dipertimbangkan lagi. Karena tidak sesuai dengan persidangan yang ada," katanya usai persidangan seperti dilansir detikcom.

Namun, ia mengaku tetap menghormati vonis tersebut. Novanto meminta waktu untuk berkonsultasi dengan keluarga dan penasihat hukumnya sebelum memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak. "Saya tetap menghormati, menghargai, dan saya minta waktu mempelajari dan berkonsultasi dengan keluarga dan pengacara," ujarnya.

Novanto menyatakan selama ini dirinya tak pernah terlibat dalam proyek e-KTP. Hal itu menjadi penyebab dirinya kaget dengan vonis hakim. "Masalah PNRI (Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia), masalah tender, dan hal yang disampaikan tidak sesuai dengan persidangan. Dari awal saya tidak pernah ikutin, tidak tahu, saya kaget juga," ucap Novanto.

Ia mengaku sudah bersikap kooperatif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia berharap sikapnya itu menjadi pertimbangan yang meringankan nantinya. "Saya jelas dengan KPK sudah sangat kooperatif. Saya sudah ikuti apa semua secara baik. Baik kepada penyidik, kepada JPU. Saya hormat dan saya telah melaksanakan sebaik mungkin tentu ini jadi pertimbangan bagi pimpinan," katanya.

Majelis hakim menyatakan Novanto terbukti mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP. "Menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim, Yanto membacakan amar putusannya.

Hakim meyakini Novanto melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Setya Novanto berupa pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata hakim.

Novanto, menurut hakim, terbukti menyalahgunakan jabatan dan kedudukannya sebagai anggota DPR serta Ketua Fraksi Golkar saat proyek e-KTP bergulir pada 2011. Novanto melakukan pembicaraan dan pembahasan terkait penganggaran e-KTP.

Selain itu, Novanto juga diyakini hakim menerima satu jam tangan merek Richard Mille seharga USD 135 ribu. Hakim menyebut uang USD 7,3 juta tersebut ditujukan untuk Novanto meskipun secara fisik uang itu tidak diterima Novanto.

"Bahwa terdakwa Setya Novanto telah terjadi pemberian fee yang ditujukan pada yang bersangkutan yang berasal dari Anang Sugiana Sudihardjo, yang dikirim Biomorf Mauritius melalui Johannes Marliem ke Made Oka Masagung," kata hakim.

Novanto juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. Novanto pun tidak mendapatkan hak untuk dipilih atau memilih selama lima tahun ke depan setelah menjalani hukuman pidana.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa menduduki jabatan publik selama lima tahun, terhitung terdakwa selesai menjalani masa pemidanaan," kata hakim.

Selain itu, hakim menolak permohonan Novanto agar membuka blokir rekening bank miliknya. Permohonan Novanto disebut hakim tidak bisa dipertimbangkan.

Ada hal-hal memberatkan yang membuat hakim menjatuhkan hukuman pada Novanto. "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi, yang adalah extra ordinary crime," kata hakim Yanto.

Terlepas dari itu, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan bagi Novanto. Menurut hakim, Novanto berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa sopan di sidang dan belum pernah dihukum," ujar hakim.(sr5, dc)



Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved