Kamis, 25 April 2024  
Nasional / Sistem Rangking Diterapkan, Tapi Menpan Pastikan Peserta Lolos "Passing Grade" Ikuti Tes SKB
Sistem Rangking Diterapkan, Tapi Menpan Pastikan Peserta Lolos "Passing Grade" Ikuti Tes SKB

Nasional - - Kamis, 22/11/2018 - 10:45:01 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memastikan bahwa pelamar CPNS 2018 yang lolos tes seleksi kompetensi dasar (SKD) akan lanjut ke tahapan tes seleksi kompetensi bidang (SKB).

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmaji melalui situs resmi Kemenpan RB, menpan.go.id.

"Yang sudah lulus di awal, tetap kami lindungi. Jangan khawatir. Mereka akan tetap ikut SKB," kata Dwi dalam keterangan tertulis itu.

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Kepala Biro Humas, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenpan RB Mudzakir juga menyatakan hal yang sama.

Mudzakir menambahkan, peserta yang telah memenuhi passing grade atau nilai ambang baras ini berlaku untuk setiap formasi.

Pemberitaan sebelumnya menyebutkan, hanya sedikit peserta SKD yang dapat memenuhi passing grade. Hal ini membuat pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS menyiapkan kebijakan baru untuk mengisi kekosongan formasi yang ada.

Menpan RB Syafruddin menyerahkan kepada Panselnas untuk merumuskan yang terbaik, apakah akan memilih salah satu opsi atau mengombinasikan kedua opsi.

Dua opsi yang dimaksud adalah, pertama, dengan menurunkan passing grade atau ambang batas kelulusan SKD.

Kedua, dengan menerapkan sistem perangkingan dari jumlah total nilai tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

"Kira-kira bahan mentahnya (dua opsi) itu. Bukan saya yang menentukan, nanti pansel yang merumuskan, diserahkan ke menteri," kata Syafruddin.

Untuk diketahui, sampai saat ini belum semua kementerian, lembaga, atau daerah yang mengumumkan hasil tes SKD.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga belum memberikan hasil resmi kepada kementerian/lembaga/daerah terkait yang turut membuka formasi pada CPNS tahun ini.

Dengan demikian, kondisi ini membuat jadwal pelaksanaan SKB juga belum dapat ditentukan.

Menurut Peraturan Menteri (Permen) PAN RB Nomor 36 Tahun 2018, tes SKD mempunyai bobot 40 persen sementara SKB mempunyai bobot 60 persen. (sr5, kc)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved