Jum'at, 29 Maret 2024  
Nasional / Digelar Dua Fase, Rekrutmen PPPK Dumulai Januari
Digelar Dua Fase, Rekrutmen PPPK Dumulai Januari

Nasional - - Sabtu, 22/12/2018 - 10:11:24 WIB
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Setiawan Wangsaatmaja
TERKAIT:

JAKARTA, situsriau.com - Pemerintah berencana melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai Januari 2019. Selain itu, tahun depan pemerintah juga berencana membuka kembali penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Setiawan Wangsaatmaja mengemukakan hal tersebut saat mendampingi Menteri PAN-RB, Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers bersama Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta Selatan, seperti dirilis situs resmi Sekretariat Kabinet RI, kemarin.

Setiawan mengatakan, perekrutan PPPK akan dilakukan dua fase atau gelombang. Fase pertama, menurutnya, pada Januari 2019, dan selanjutnya fase kedua akan diselenggarakan setelah Pemilihan Umum (Pemilu) yang berlangsung pada April 2019.

Selain itu, lanjut Setiawan, pada tahun depan rencananya akan kembali dibuka rekrutmen CPNS. "Rekrutmen ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pegawai, terutama bidang pendidikan dan kesehatan karena banyak pegawai yang akan memasuki usia pensiun pada 2019," ujarnya.

Sementara itu, Syafruddin menjelaskan, rekrutmen PPPK akan dilakukan dengan sangat terbuka, karena diselenggarakan secara umum yang dapat diikuti oleh seluruh masyarakat dengan batas usia maksimal dua tahun sebelum batas usia pensiun dari jabatan yang akan dilamar.

Selain itu, menurut Syafruddin, PPPK diharapkan dapat merekrut tenaga profesional dengan tujuan meningkatkan sumber daya manusia (SDM) di Indonesia terutama yang memiliki usia di atas 35 tahun yaitu batas usia rekrutmen CPNS.

"PPPK terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan secara nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi, juga bagi para diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diharapkan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia," kata Syafruddin.

Rekrutmen PPPK juga akan dilakukan melalui seleksi yang terbagi menjadi dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Bima Haria menambahkan, teknis penyusunan kebutuhan PPPK sama dengan teknis penyusunan kebutuhan CPNS, seperti instansi mengusulkan kebutuhan ke Kementerian PAN-RB kemudian BKN memberikan pertimbangan teknis pada Kementerian PAN-RB terkait kebutuhan formasi tersebut.

"Kebutuhan formasi tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai daerah yang tidak lebih dari 50 persen," pungkas Bima Haria.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada awal Desember 2018. Peraturan ini memungkinkan masyarakat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) meskipun bukan melalui proses rekrutmen CPNS. PPPK dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing. (sr5, in)



Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved