Sabtu, 27 April 2024  
Nasional / Semakin Sejahtera, Presiden Beri Tunjangan PNS Analis APBN
Semakin Sejahtera, Presiden Beri Tunjangan PNS Analis APBN

Nasional - - Selasa, 29/01/2019 - 06:15:20 WIB

JAKARTA, situsriau.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Hal ini dengan pertimbangan untuk peningkatan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerintah memandang perlu diberikan tunjangan jabatan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.

"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diberikan Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap bulan,” bunyi Pasal 2 Perpres ini seperti dikutip laman setkab, Jakarta, Senin (28/1/19).(sr5, oz)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved