Kamis, 25 April 2024  
Nasional / Polisi Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Hoax Ratna Sarumpaet
Polisi Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Hoax Ratna Sarumpaet

Nasional - - Jumat, 01/02/2019 - 12:43:11 WIB

JAKARTA, situsriau.com - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah melimpahkan tersangka kasus dugaan berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang bakal terseret dalam kasus Ratna itu.

"Kemungkinan (ada tersangka baru). Kemungkinan, ya gitu saja," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (31/1/19).

Berkas perkara Ratna Sarumpaet telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum (JPU), pada Rabu (30/1/19). Penyidik juga telah menyerahkan Ratna ke JPU untuk proses selanjutnya.

Kemarin, Ratna telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Namun, penahanan Ratna masih dilakukan di Markas Polda Metro Jaya.

Ratna, yang tiba pukul 11.30 WIB, tampak keluar dari Kejari, Jalan Tanjung Nomor 1, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pukul 14.30 WIB. Saat itu Ratna mengenakan baju tahanan Kejari berwarna merah hitam.

Ratna didampingi anaknya, Atiqah Hasiholan, dan pengacaranya, Insank Nasruddin. Tak ada pernyataan dari Ratna. Dia langsung masuk ke mobil tahanan.

Kepala Kejari Jakarta Selatan, Supardi mengatakan, Ratna dititipkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Ratna ditahan untuk 20 hari ke depan.

Supardi mengatakan, Ratna tetap ditahan di Polda Metro atas permintaan keluarga dengan pertimbangan usia dan kesehatan. Ratna juga menjalani perawatan di Polda.

"Karena selama di sana, dokumen yang disampaikan penyidik bahwa beliau Ibu Ratna ini kan ada perawatan dokter di sana," ujar Supardi seperti dilansir detikcom.

Tim JPU gabungan akan menyusun surat dakwaan terhadap Ratna. Menurut Supardi, Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE Pasal 28 ayat 2. "Di situ kita akan pelajari dulu kira-kira konstruksinya seperti apa, kita cermati kembali dan tentunya kita harus melihat fakta-fakta yang ada," ujarnya.

JPU nantinya akan mempelajari berkas termasuk barang bukti kasus Ratna. Ditargetkan surat dakwaan rampung dan bisa dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu 20 hari.

Dari berkas perkara, surat dakwaan akan disusun dengan subjek tunggal. Namun ditegaskan Supardi, bukan tak mungkin perkara Ratna bisa dikembangkan.

"Dakwaannya tunggal artinya bahwa orang ini subjeknya tunggal. Nanti di sidang seperti apa lihat faktanya, lihat di sidang seperti apa. Tapi yang jelas penuntut umum konsentrasi kepada berkas perkara yang disangkakan pasalnya satu," ujar Supardi.

Saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Ratna menyatakan dirinya siap menghadapi persidangan. "Siap," katanya singkat. Ratna tidak banyak berbicara saat ditanya wartawan. Dia hanya tersenyum ketika dicecar wartawan.

Perjalanan panjang kasus hoaks Ratna bermula dari sandiwara soal lebam di wajah yang diklaimnya karena penganiayaan. Kubu calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sempat membela Ratna kala itu. Namun akhirnya terungkap bahwa memar di wajah Ratna ternyata hasil operasi plastik.

Pengungkapan hoaks tersebut berbuntut penahanan Ratna. Selama proses penyidikan, polisi sudah dua kali memperpanjang masa penahanan Ratna. Terakhir, masa penahanan Ratna diperpanjang hingga 1 Februari 2019.

Anak Ratna, Atiqah Hasiholan, membela ibunya. Menurut Atiqah, kebohongan Ratna itu tidak merugikan orang lain. "Tidak ada tendensi untuk berbuat jahat atau merugikan orang lain dan ibu saya tidak pernah menyebarkan (berita hoaks penganiayaan) ke publik. Dia hanya berbohong kepada keluarga dan orang-orang di lingkungannya yang kebetulan memang dia ada kaitannya pada saat itulah gitu," kata Atiqah di Mapolda Metro Jaya.

Menurutnya, ibunya itu berbohong kepada anak-anaknya untuk menutupi kondisi lebam di wajah. "Kalau ibu saya berbohong kan memang sama, pertamanya, sama keluarga dan orang-orang terdekat yang memang dia mau menutupi lebamnya wajahnya pasca-operasi, makanya dia berbohong," ungkap Atiqah.

Selain itu, ia berharap Ratna terbebas dari segala dakwaan dalam kasusnya tersebut. Atiqah mengakui ibunya berbohong, tapi dia mempertanyakan apakah berbohong itu sebuah pidana jika tak merugikan orang lain.

"Apa yang saya pelajari dan apa yang saya ketahui selama ini, ya memang betul ibu saya bersalah, tapi apakah betul berbohongnya adalah pidana atau tidak, itu kan. Kalau kita ngomong bohong semua orang juga bohong, memang pernah ada yang nggak bohong," kata Atiqah. (sr5, in)



Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved