Jum'at, 26 April 2024  
Nasional / Tuduhan Menghina Jokowi, Caleg Gerindra Ditangkap di Masjid
Tuduhan Menghina Jokowi, Caleg Gerindra Ditangkap di Masjid

Nasional - - Selasa, 28/05/2019 - 11:20:44 WIB

SEMARANG, situsriau.com - Maryanto, warga Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah (Jateng) ditangkap Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng di Halaman Masjid At Taqwa Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jateng, Selasa 14 Mei 2019.

Pria yang merupakan salah satu calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) V Jawa Tengah (Jateng) itu ditangkap atas tuduhan telah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Moh Hendra Suhartiono menjelaskan, penangkapan Maryanto merupakan hasil patroli siber oleh petugas dari Subdit V Siber. Aparat mengklaim telah menemukan ujaran kebencian kepada Jokowi yang diunggah Maryanto di Facebook pada 25 November 2018.

"Tersangka M, melalui akun Facebooknya, pada tanggal 25 November 2018, mengunggah konten penghinaan kepada Presiden RI. Hasil temuan tersebut ditindaklanjuti oleh tim dengan melaksanakan penyelidikan," jelas Hendra seperti dikutip pada laman berita resmi Polda Jateng, Tibratanews.jateng.polri.go.id, Selasa (28/5/19).

Maryanto dianggap sebagai pihak yang menuding bahwa Jokowi merupakan keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Jokowi & PKI? Anak Widjiatno komandan OPR underbouw PKI 1965 pembantai ulama dan santri di Giriroto pasca G.30S PKI. Ibu Kandungnya Sulami aktivis Gerwani 1950, Sudjiatmi adalah ibu tiri, istri kedua Widjiatno pasca terpisah akibat semua anggota PKI diburu/ditumpas oleh TNI dipimpin oleh Soeharto pasca tragedi 30 S PKI," begitu bunyi status yang dijelaskan oleh polisi.

Atas tuduhan itu, Maryanto terancam hukuman kurungan penjara maksimal enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. 

"Tersangka dikenakan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang nomor 19/2016 berikut perubahannya pada Undang-Undang Nomor 11/2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar Hendra.

Selain terancam hukuman penjara dan denda, Maryanto juga telah gagal duduk di kursi DPR dari Dapil V Jateng. Berdasarkan informasi yang dikutip Semarangpos.com, tak ada caleg Partai Gerindra Dapil V Jateng yang lolos ke Senayan. (sr5, in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved