Jum'at, 26 April 2024  
Nasional / Marak Pencari Harta Karun Sriwijaya, yang Menemukan Wajib Lapor sesuai UU
Marak Pencari Harta Karun Sriwijaya, yang Menemukan Wajib Lapor sesuai UU

Nasional - - Senin, 07/10/2019 - 14:11:08 WIB

JAKARTA, situsriau.com - Maraknya pencarian harta karun diduga peninggalan dari Kerajaan Sriwijaya di wilayah Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan kini menjadi sorotan. Namun, barang siapa penemu harta karun yang tidak melaporkan temuannya tersebut maka sanksinya adalah pidana.

Sebagaimana diketahui pada Sabtu (5/10/19), Balai Penelitian Cagar Budaya (BPCB) Sumbagsel di Jambi sudah berencana menurunkan tim ke lokasi yang diduga menjadi tempat pencarian harta karun Kerajaan Sriwijaya.

Sementara itu, Kepala Balai Arkeologi Sumatera Selatan Budi Wiyana mengaku ada beberapa lokasi yang bisa menjadi temuan benda bersejarah dari Kerajaan Sriwijaya. Salah satunya adalah daerah Cengal yang kini sedang diburu warga.

"Waktu itu kami langsung turun ke lokasi pada 2015 ada 7 titik. Semuanya berada di Cengal. Banyak temuan-temuan benda bersejarah di sana termasuk prasasti ya," kata Budi. 

Namun yang perlu dicermati oleh warga pencari harta karun perlu melaporkan hasil temuannya. Jika tidak, sanksinya bisa pidana. Dilihat detikcom pada Senin (7/10/19) hal ini diatur dalam UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya Pasal 23. Begini bunyinya: 

Pasal 23

(1) Setiap orang yang menemukan benda yang diduga Benda Cagar Budaya, bangunan yang diduga Bangunan Cagar Budaya, struktur yang diduga Struktur Cagar Budaya, dan/atau lokasi yang diduga Situs Cagar Budaya wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya.

(2) Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dilaporkan oleh penemunya dapat diambil alih oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), instansi yang berwenang di bidang kebudayaan melakukan pengkajian terhadap temuan.

Sanksi dari Pasal 23 kemudian diatur dalam Pasal 102, yaitu setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan temuan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Pengertian cagar budaya yang dimaksud dalam pasal tersebut merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Tak hanya sanksi bagi yang tidak melaporkan, UU ini juga mengatur soal kompensasi bagi mereka yang menemukan harta karun yang merupakan Cagar budaya.

Pasal 24

(1) Setiap orang berhak memperoleh kompensasi apabila benda, bangunan, struktur, atau lokasi yang ditemukannya ditetapkan sebagai Cagar Budaya.

(2) Apabila temuan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sangat langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di Indonesia, dikuasai oleh Negara.

(3) Apabila temuan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak langka jenisnya, tidak unik rancangannya, dan jumlahnya telah memenuhi kebutuhan negara, dapat dimiliki oleh penemu. (sr5, dc)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved