Jum'at, 29 Maret 2024  
Nasional / Pekerja dan Organisasi Buruh Resmi Gugat UU Cipta Kerja ke MK
Pekerja dan Organisasi Buruh Resmi Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Nasional - - Selasa, 13/10/2020 - 14:25:31 WIB

JAKARTA, situsriau.com - DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (DPP FSPS) secara resmi menggugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal yang menyinggung ketenagakerjaan. Ikut menggugat pula karyawan kontrak Dewa Putu Riza dan freelance Ayu Putri.

Permohonan itu dilansir website MK, Selasa (13/10/20). Permohonan itu didaftarkan pada Senin (12/10/20) kemarin.

Dalam permohonannya, DPP FSPS meminta UU Cipta Kerja yang mengatur hak-hak buruh yang merugikan buruh untuk dihapus. Hak yang dimaksud diminta agar dimaknai:

1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
2. Biaya pulang untuk buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja diterima bekerja.
3. Penggangian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 persen dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
4. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Mereka juga meminta upah minimun memperhatikan variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Adapun Dewa menggugat soal dihapuskannya batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) karena dinilai menghilangkan perlindungan hukum yang adil dan kepastian hukum bagi pekerja. Selain itu, Dewa dan Ayu meminta materi penghapusan ketentuan minimal pesangon ditinjau ulang karena merampas hak pekerja.

"Dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja yang meniadakan batas waktu PKWT telah menghalangi pekerja kontrak untuk dapat menjadi pekerja tetap yang berhak atas pesangon, dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak," ujar Dewa dan Ayu yang memberikan kuasa kepada Seira Herlambang dan Zico Simanjuntak. (sr5, dc)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved