Kamis, 25 April 2024  
Diskominfo Rohul Keluarkan SE Cegah Konten Negatif

Advetorial Rokan Hulu - - Kamis, 05/04/2018 - 14:41:29 WIB

PASIR PANGARAIAN, situsriau.com - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh pemilik dan pengelolaan warung internet (warnet) di Rohul dengan nomor 800/DISKOMINFO-PIKP/98-03.

Kepala Diskominfo Rohul, Gorneng SSos MSi menyatakan, dengan sudah keluarnya SE tersebut maka diharapkan dapat mencegah konten dan perilaku negatif masyarakat dari penyalahgunaan warnet sebagai akses dalam informasi masa kini, dengan prinsip, aman, bersih dan berbudaya di masyarakat.

"Surat edaran itu untuk menertibkan penggunaan internet di tengah masyarakat sehingga dapat dikurangi pengaruh dari penyimpangan atau pengaruh negatif yang ditimbulkan di kemudian hari," ucap Gorneng kepada wartawan, Rabu (4/3/18).

SE itu, terang Gorneng berisi 11 poin. Di antaranya, melarang pengunjung berseragam sekolah kecuali didampingi oleh guru atau izin dari pihak sekolah. Kemudian, penggunaan software pada server dan komputer client harus berlisensi atau menggunakan free open source sofware.

Server dan komputer client wajib dilengkapi dengan pembatas/filter untuk memblokir situs pornografi serta dilarang menyediakan/menyimpan konten pornografi. Pemilik warnet harus melakukan pengawasan secara ketat terhadap etika perilaku pengunjung dan konten yang di akses.

Jam operasional warnet maksimal pukul 24.00 WIB, kecuali usia 13-17 tahun sampai pukul 22.00 WIB, anak-anak usia di bawah 13 tahun diperbolehkan hanya pada siang hari saja. (adv)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved