Kamis, 28 Maret 2024  
Diskopnakertrans Rohul Tegaskan THR Harus Lunas Dibayar H-7 Lebaran

Advetorial Rokan Hulu - - Rabu, 30/05/2018 - 14:08:01 WIB

PASIR PANGARAIAN, situsriau.com - Dinas Koperasi UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopnakertrans) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengimbau seluruh perusahaan di daerah Rohul agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (HR) bagi pekerjanya paling lambat tujuh (7) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Selain imbauan lisan, Diskopnakertrans Rohul juga akan mengirimkan Surat Edaran Nomor : 560/Diskoptransnaker-TKHI/18.08 tentang pemberitahuan THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, tertanggal 23 Mei 2018, yang ditandatangani oleh Bupati Rohul, H Sukiman.

Hal itu dikatakan Kepala Diskopnakertrans Rohul, Herry Islami ST MT melalui Sekretaris Diskopnakertrans, H Hasbikar SKM MKes kepada wartawan, Senin (28/5). Hasbikar melanjutkan bahwa surat edaran tentang THR baru akan disebarkan ke perusahaan dalam pekan ini.

Selain menyebarkan surat edaran, Diskopnakertrans melalui Bidang Tenaga Kerja juga menyediakan posko pengaduan THR.

"Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR, karyawan bisa melaporkannya ke posko ini," kata Hasbikar.

Hasbikar menuturkan sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018, tertanggal 8 Mei 2018 disebutkan bahwa seluruh perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerjanya, baik Buruh Harian Lepas (BHL) atau Karyawan Harian Lepas (KHL).

Untuk besaran THR yang harus dibayarkan perusahaan ke pekerja sendiri disesuaikan dengan lamanya bekerja karyawan atau buruh. Perhitungan besaran THR sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI. (adv)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved