Kamis, 28 Maret 2024  
Disdukcapil Rohul Mulai Terbitkan KK Penghayat Kepercayaan

Advetorial Rokan Hulu - - Jumat, 13/07/2018 - 15:02:18 WIB

PASIR PANGARAIAN, situsriau.com-Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, saat ini mulai terbitkan Kartu Keluarga (KK) bagi Penghayat Kepercayaan.

Dengan penerbitan KK bagi penghayat kepercayaan, hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 471.14/10666/Dukcapil tentang penerbitan Kartu Keluarga Bagi Penghayat Kepercayaan Tuhan Yang Maha ESa tertanggal 25 Juni 2018.

Melalui Surat Edaran Mendagri tersebut, bentuk tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 18 Oktober 2017 dan Peraturan Mendagri nomor 118 tahun 2017 tentang blangko kartu keluarga, register dan Kutipan akta pencatatan sipil.

Diakui Kepala Disdukcapil Rohul H. Saiful Bahri, Senin (9/72018) sore, bahwa Pelayanan Penerbitan KK bagi Penghayat Kepercayaan sudah dimulai sejak kemarin. Pada hari pertama, sudah ada 1 Kepala Keluarga yang mengajukan KK Penghayat Kepercayaan.

“Penebitan KK Penghayat Kepercayaan, instruksi dari Mendagri atas dasar itu mulai Senin ini kita sudah mulai melayani penerbitan KK Penghayat Kepercayaan dengan menggunakan Aplikasi yang sudah di perbarui Mendagri. Dimana dalam aplikasi tersebut, Penghayat Kepercayaan  ada di nomor kolom 7," jelasnya.

Diakui Saiful Bahri, sesuai Surat Edaran Mendagri melalui  Direktorat Jendral Kependudukan dan pencatatan Sipil nomor 471.14/10666/Dukcapil, tentang penerbitan Kartu Keluarga Bagi Penghayat kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa, ada beberapa syarat bagi warga yang ingin menerbitkan KK Penghayat Kepercayaan.

Pertama,  bagi penghayat kepercayaan yang datanya sudah dalam databese kependudukan, petugas dukcapil mencetakan KK berdasarkan data yang sudah ada setelah penduduk mengisi formulir F-1.68 yakni surat permhonan pencetakan KK dan KTP- el.

Lalu kedua, dalam hal penduduk yang ingin merubah data, dari agama menjadi penghayat kepercayaan, penduduk terlebih dahulu mengisi formulir f-169 yaitu surat pernyataan perbuahan agama menjadi penghayat kepercayaan serta melampirkan formulir f-171 yaitu surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagai pengayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Ketiga, dalam hal penduduk yang akan merubah data dari Penghayat Kepercayaan menjadi agama, penduduk terlebih dahulu mengisi  formulir F-170 yaitu surat pernyataan perubahan Penghat Kepercayaan menjadi agama. Serta melampirkan foto copy salinan surat keterangan dari pemuka agama sesuai pasal 8 permendagri no 74 tahun 2015.

Tambah Saiful Bahri, saat ini pihaknya juga tengah akan melakukan pendataan terhadap jumlah warga yang menjadi penghayat kepercayaan di Rohul. Selain itu, Disdukcapil Rohul juga akan lakukan sosialisasi terhadap adanya surat Edaran Mendagri tersebut, dengan terlebih dahulu melihat kecukupan anggaran. (sr5, hr)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved