Tak hanya Eselon II, Seluruh ASN Riau Bakal Wajib Lapor Harta ke KPK
Advetorial Pemprov Riau - - Rabu, 10/05/2017 - 11:46:11 WIB
PEKANBARU, situsriau.com - Ke depannya, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemprov Riau wajib mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara Negara (LHKPN) dan diserahkan ke KPK.
Aturan ini tidak hanya untuk pejabat eselon II, namun berlaku bagi seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) tanpa kecuali. Demikian dikatakan Kepala Inspektorat Provinsi Riau Evandes Fajri.
"Ke depan tidak hanya pejabat eselon, malah seluruh Aparatur Sipil Negara harus membuat Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) secara berkala,"ujar Evandes.
Saat disinggung wakil rakyat di Riau apakah sudah melakukan LHKPN semuanya sebagaimana yang sudah dilakukan pejabat Pemprov Riau, Evandes mengaku belum mengetahuinya, karena wakil rakyat bisa saja langsung ke KPK.
"Kami di Inspektorat hanya mendapatkan laporan Pejabat Pemprov, sekarang kan dengan mudah melaporkan LHKPN, apalagi sudah ada e-LHKPN, bisa melaporkan melalui internet,"ujar Evandes.(sr5, tp)
Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365 atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap. |
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com ----- |