Jum'at, 29 Maret 2024  
Begini Isi Surat Edaran Cuti Bersama Lebaran 1438 H yang Dikeluarkan Pemprov Riau

Advetorial Pemprov Riau - - Selasa, 20/06/2017 - 14:08:37 WIB

PEKANBARU,situsriau.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/4.1/VI/2017/87.11 soal waktu dan ketetapan libur dan curi bersama Lebaran tahun 2017.

Surat ini berdasarkan pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Republik Indonesia Nomor B/21/M.KT.02/2017 perihal Himbauan Untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Provinsi Riau, Kepala Dinas/Badan di Lingkungan Pemprov Riau, Inspektur Daerah Provinsi Riau, Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Direktur RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau, Direktur RSJ Tampan, Direktur RSUD Petala Bumi Provinsi Riau, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau, dan Kepala Biro di Lingkungan Sekretaris Daerah Provinsi Riau.

Dalam Surat Edaran tersebut, terlampir cuti bersama pada tahun 2017 Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah yang dimulai dari hari Jumat (23/6), Selasa (27/6), Rabu (26/6), Kamis (29/6), dan Jumat (30/6).

Berikut ini isi Surat Edaran tersebut:

Pertama, mengingat Pasal 333 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, mengamanatkan bahwa Cuti Bersama tidak mengurangi hak Cuti Tahunan maka dihimbau kepada para pimpinan Instansi Pemerintahan untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada Aparatur Sipil Negara, TNI dan Polri di lingkungan Pemerintah masing-masing.

Kedua, bagi Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri yang pada cuti bersama, karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya Pegawai Rumah Sakit, Petugas Imigrasi, Bea Cukai, Lembaga Permasyarakatan dan lain-lain, sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama, dapat diberikan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut sebagaimana pasal 333 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Ketiga, setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan seluruh aktifitas Instansi Pemerintahan harus berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Keempat, bagi Pemerintah di Kabupaten/Kota dan Dinas/Badan/kantor/Inspektorat, serta Rumah Sakit di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, baik yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja maupun 6 (enam) hari kerja, maka cuti tahunan Tahun 2017 ditetapkan sebanyak 6 (enam) hari kerja.

Kelima, bagi Instansi Pemerintah yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, agar Pimpinan Instansi dapat melakukan pengawasan dan penugasan secara efektif bagi pegawainya pada pelaksanaan cuti bersama sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan lancar.

Keenam, bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak mentaati ketentuan masuk kerja tanpa keterangan yang jelas sebelum dan/atau setelah melaksanakan cuti bersama, hendaknya Pejabat yang berwenang segera mengambil langkah-langkah penindakan disiplin dengan memberikan sanksi yang tegas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Ketujuh, bagi setiap Pejabat Kepegawaian Instansi Pemerintah Provinsi Riau agar melakukan pelaporan administrasi disiplin Pegawai ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau c.q Sub Bidang Kedudukan Hukum Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai.
(sr5, in)



Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved