Kamis, 25 April 2024  
Pemprov Riau Yakin Penerapan Single Salary ASN Tuntas Dibahas Bulan Ini

Advetorial Pemprov Riau - - Rabu, 10/01/2018 - 10:26:48 WIB

PEKANBARU,situsriau.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menargetkan Januari ini penerapan single salary system atau gaji tunggal Aparatur Sipil negara (ASN) selesai dibahas. Dengan begitu, ke depan ASN hanya menerima pendapatan dari satu sumber berdasarkan kinerja.

"Single salary bulan ini (Januari) selesai. Kita sudah menyelesaikan klas jabatan, peta jabatan dan analisa beban kerja juga sudah," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi, Selasa (9/1/18).

Setelah itu, sebut Ahmad Hijazi, pihaknya tinggal menyusun total pendapatan yang akan diterima ASN sesuai dengan klas jabatan dan beban kerjanya. Sebab untuk sosialisasi penerapan sudah dilakukan, bahkan saat Pemprov Riau merumuskan beban kerja semua ASN terlibat.

Apakah dalam penetapan kebijakan tersebut tidak ada keluhan dari pegawai, Ahmad Hijazi menegaskan tidak ada yang perlu dikeluhkan. Karena penerapan single salary ini bertujuan untuk memperbaiki, agar ke depan semuanya berbasis kinerja.

Bahkan saat ditanya apakah kebijakan itu tidak mempengaruhi elektabilitas Gubernur Riau ke depan di tahun politik. "Malah pak gubernur yang mengarahkan ini. Beliau memperhatikan bahwa kita perlu melakukan reformasi birokrasi. Justru ini komitmen beliau, sedangkan tugas kita di birokrasi menjalankan," tukasnya.

Sementara itu Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman mengatakan, sistem penggajian tunggal lebih 'memihak' aparatur karena bersandar pada standar kelayakan hidup dan berbasis kinerja.

Dari simulasi sederhana, gaji PNS tertinggi bisa mencapai Rp57 juta per bulan. Sedangkan gaji terendah Rp4 juta. "Karena ini berbasis kinerja bisa saja gaji pejabat eselon IV lebih tinggi dari eselon III atau diatasnya," ungkap Gubri.

Menurut pria yang akrab disapa Andi Rachman ini, single salary ini mengakumulasi semua jenis pendapatan PNS, dimana sistem ini menitik beratkan kepada bobot atau grade (nilai) terhadap kinerja jabatan.

Sebab itu kata Andi, saat ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) masih menyiapkan perangkat dan administrasi sebelum penerapan sistem penggajian yang baru tersebut.

Untuk diketahui penerapan single salary berdasarkan great. Untuk eselon yang paling tertinggi 17 great, eselon II 14-16 great, eselon III 11-13 great, dan eselon IV 9-10 great. Dimana great tersebut disesuaikan dengan jabatan dan beban kerja. (adv)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved