Selasa, 19 Maret 2024  
Kerja Sama Pemko Pekanbaru-PT MIG Sudah Mustahil

Advetorial Pekanbaru - - Senin, 05/09/2016 - 11:42:36 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Pemerimtah Kota (Pemko) menegaskan mustahil akan kembali melakukan kerja sama dengan PT Multi Inti Guna (MIG).

Kendati rekanan Pemko Pekanbaru untuk mengangkut sampah itu telah mencabut terhadap Pemko Pekanbaru di Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Tentang gugatan yang dicabut saya belum dapat info. Kalau kemungkinan kerja sama lagi tidak mungkinlah. Karena kontrak kerja sama sudah diputus," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pekanbaru, Zulkifli Harun di Pekanbaru, Minggu (4/9/16).

Ditanya apakah sudah ada komunikasi sebelumnya dengan PT MIG, soal sanksi denda selama kerjasama, sehingga MIG mencabut gugatan, Zulkifki enggan berkomentar banyak. Yang jelas, kata dia, masalah dengan sudah diatur di dalam kontrak kerja sama.

"Masalah denda kan sudah diatur dalam kontrak yang tidak bisa diubah oleh siapa pun, kecuali ada petunjuk dari pihak auditur atau hukum," jelasnya.

Terkait keinginan PT MIG untuk mediasi dengan Pemko Pekanbaru, ia menyebut semua sudah diserahkan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru. "Itu sudah kita serahkan ke Bagian Hukum," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, gugatan yang dilayangkan PT MIG terkait kisruh sampah dengan Pemko telah dicabut. Perusahaan pemenang tender Rp53 miliar itu ingin fokus mediasi dengan Pemko Pekanbaru. Gugatan yang dilayangkan ke PTUN dan PN itu sudah dicabut sejak 16 Agustus lalu.(sr5, hr)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved