Jum'at, 29 Maret 2024  
Bappeda Pekanbaru: Renstra dan Renja RPJMD 2017-2022 Pedoman Kerja ODP

Advetorial Pekanbaru - - Rabu, 13/09/2017 - 10:21:32 WIB

PEKANBARU, situsriau.com- Kepala Badan Perencanaan Pembanguanan (Bappeda) Kota Pekanbaru Yusrizal, mengatakan pihaknyaa telah melakukan penyusunan dokumen Rencana Strategis  (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) OPD tahun 2017-2022.

Dikatakannya, rencana pembangunan jangka menengah daerah merupakan pejabaran dari visi misi serta program kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah. 

Kegiatan yang tercantum dalam Renstra dan rencana kerja tersebut tentu berrkaitan dengan visi misi Walikota terpilih beberapa waktu lalu dan ini merupakan pedoman untuk program yang akan dilaksanakan lima tahun ke depan.

Didalam Permendagri 54 Tahun 2010 Dirjen Bina Pembangunan Daerah, untuk tahapannya cukup panjang pertama ada rancangan awal, rancangan, Musrenbang RPJMD, kemudian baru rancangan akhir.

"Isi dari renstra dan renja ini tentunya adalah janji-janji politik visi misi walikota yang terpilih dan dijadikan dalam bentuk program, akan dikerjakan oleh setiap OPD nantinya. Didalam RPJMD, menurunkan semua visi misi walikota dalam bentuk program disetiap OPD untuk menuju visi misi tersebut," ungkap Yusrizal beberapa waktu lalu.

Foto Didis Mardisna.
Yusrizal, Kepala Bappeda Kota Pekanbaru


Didalam program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun ke depan yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Jangka Menengah Nasional.

"Program ini lah nantinya beban OPD untuk melaksanakannya dan dibagi sesuai dengan bidang-bidangnya," ungkap Ketua Tim Penyusunan RPJMD ini.

Selanjutnya​, dokumen RPJMD Kota Pekanbaru merupakan pedoman dalam penyusunan RPJMD yang dijabarkan ke dalam rencana strategis setiap OPD, RKPD dan Rencana kerja OPD, untuk periode satu tahun.

"Untuk meningkatkan kemampuan kita dalam memprioritaskan sasaran pembagunan daerah dalam upaya mewujudkan visi, misi dan program kepala daerah. Dokumen RPJMD ini harus diperdakan enam bulan setelah kepala daerah dilantik," ulas Yusrizal

Ia juga penjabaran, proses yang dilakukan mulai penyusunan oleh Tim RPJMD Kota Pekanbaru. Saat rapat beberapa waktu lalu, dipimping oleh Sekretaris Daerah (Sekda) kota Pekanbaru M. Noer, menargetkan dokumen RPJMD pada bulan September 2017 ini diusulkan ke DPRD Kota Pekanbaru untuk dibahas.
Sehingga pada bulan November atau lebih cepat dengan harapannya bisa langsung dijadikan perda.

"Setiap tim sudah mulai menggesah seluruh tugas-tugasnya dalam menyusun RPJMD tersebut agar cepat diserahkan ke DPRD dan disahkan menjadi Perda.  Penyusunan ini oleh tim tenaga ahli enam orang dari berbagai universitas di Riau untuk terbentuknya RPJMD," pungkas Yusrizal

Kegiatan itu bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang sistem perencanaan daerah yang terintegrasi secara nasional, sehingga nantinya dapat menghasilkan aparatur yang memiliki kompetensi dalam penyusunan perencanaan pembagunan daerah dan juga agar rencana pembangunan sesuai dengan visi misi kepala daerah.

Penyusunan renstra dan renja merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional. Juknis pelaksanaannya melalui Permendagri nomor 54 tahun 2010 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah serta ketentuan lainnya. (advertorial)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved