Rabu, 24 April 2024  
Razia KTP Pekanbaru: 46 Warga Terciduk, 30 Diantaranya Orang Luar

Advetorial Pekanbaru - - Selasa, 31/07/2018 - 15:57:23 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Pemerintah Kota Pekanbaru mengintensifkan pengawasan terhadap dokumen kependudukan, termasuk dengan gencarkan razia KTP. 

Sebagai implementasinya, Selasa (31/7/18), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Pekanbaru melakukan razia identitas kependudukan bagi warga kota.

Razia dilaksanakan di  depan arena Purna MTQ Jalan Sudirman Pekanbaru. Dari razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 46 orang warga yang kedapatan tidak mengantongi identitas kependudukan.

"Hasil operasi razia KTP tersebut yang terjaring sebanyak 46 orang," kata Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Baharuddin melalui Koordinator Lapangan razia, Said usai razia KTP di depan Purna MTQ, Pekanbaru.

Dari jumlah tersebut warga yang tidak membawa maupun tidak memiliki KTP sebanyak 11 orang, sementara yang memiliki KTP luar kota Pekanbaru sebanyak 30 orang.

"Sedangkan warga yang membawa KTP Siak sebanyak 5 orang. Yang terjaring, kita kenakan sanksi denda," rincinya.

Said menambahkan, warga yang terjaring razia sesuai Perda nomor 7 tahun 2016 pasal 67 ayat 1 tentang sanksi tidak memiliki KTP, diharuskan membayar denda sebesar Rp50 ribu.

"Sedangkan untuk yang mempunyai KTP luar, mereka diharuskan membuat pernyataan untuk mengurus kartu identitas diri di tempat domisili mereka. Karena warga luar yang datang ke kota Pekanbaru, harus memiliki KTP dari kota asal," sambung Said.

Pasalnya, apabila tidak memiliki KTP kota Pekanbaru dan hanya jalan-jalan saja maka mereka tetap akan terjaring.(rs5, rs)



Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved