Kamis, 25 April 2024  
Denda Rp2,5 Juta Bagi Pelaku Buang Sampah Sembarangan Diterapkan Bulan Depan

Advetorial Pekanbaru - - Senin, 20/08/2018 - 10:08:19 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Sejauh ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih memberikan toleransi bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

Namun, pada bulan September mendatang, pemerintah benar-benar menerapkan denda sebesar Rp2,5 juta yang sudah ditetapkan di dalam peraturan daerah (Perda). 

Penerapan denda itu sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah yang seharusnya dilakukan 1 Agustus lalu. Tetapi warga yang tertangkap tangan buang sampah sembarangan dan tidak pada waktu belum diberikan penindakan, dengan alasan masih dalam tahapan sosialisasi. 

Meski belum didenda, Pemko menahan kartu tanda penduduk (KTP) dan pemerikasaan serta meminta untuk tidak mengulangi perbuatan serupa. 

Walikota Pekanbaru Firdaus ST MT mengatakan, setelah dua pekan berjalan masih didapati warga tertangkap tangan membuang sampah sembarangan. 

“Pendekatan dengan imbauan sudah kami lakukan, dengan harapan munculnya kesadaran masyarakat. Tapi dinilai masih sangat rendah,” kata Walikota, Minggu kemarin. 

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, perlu ada pemberian sanksi tegas sebagai efek jera dalam menjaga kebersihan Kota Bertuah. Karena menurutnya, tanpa ada penegakan sanski kesadaran masyarakat tidak akan pernah terwujud. 

“Maka sanksi denda harus diterapkan. Supaya timbul kesadaran masyarakat,” kata dia. 

Pengawasan terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan tidak pada waktunya terus berlangsung. Ia juga menegaskan, bagi warga yang kedapatan dua kali membuang sampah sembarangan dikenakan sanksi denda Rp2,5 juta. 

“Ini telah memasuki pekan kedua, ada sekitar ratusan warga terjaring dan telah di BAP (berita acara pemeriksaan, red). Pada pekan ketiga dan keempat, jika warga yang sama terjaring kembali diberikan denda Rp2,5 juta,” tegasnya. 

Secara keselurahan, kata dia, pemberian sanksi denda Rp2,5 juta akan mulai diterapkan pada awal September mendatang. Karena, tidak ada alasan bagi warga yang tidak mengetahuinya, sebab pihaknya telah melakukan sosialisasi sejak beberapa waktu yang lalu.

”Bulan depan, denda itu diberlakukan bagi warga tak patuh aturan,” jelasnya. (sr5, hr)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved