Jum'at, 29 Maret 2024  
Pedagang di Pekanbaru Wajib Tera Ulang Timbangan

Advetorial Pekanbaru - - Senin, 21/10/2019 - 15:46:03 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru meminta seluruh pedagang di pasar melakukan tera ulang timbangan. Tera ulang diwajibkan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1981.

"Pedagang yang ada di setiap pasar, baik yang dikelola oleh pemerintah ataupun swasta wajib melakukan tera ulang alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP)," kata Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, akhir pekan lalu.

Ingot menegaskan, jika tidak lakukan ulang, timbangan milik pedagang dapat disita oleh petugas. Untuk pengawasan, pihaknya rutin melakukan uji timbangan ke setiap pasar, terutama terhadap pasar yang dikelola pemerintah.

"Itu sudah menjadi rutinitas. Artinya kita memberikan pelayanan langsung, uji timbangan di pasar, siapa yang mau silahkan," kata Ingot.

Lanjutnya, tera itu satu kali dalam satu tahun, mereka membayar retribusi. Dulu, kata dia, tera itu dianggarkan dan gratis. Untuk uji timbangan dengan ukuran 1 kilo, retribusi yang dibayarkan pedagang berkisar Rp10 ribu sampai Rp15 ribu.

"Timbangan biasa itu kalau tidak salah saya Rp10 ribu hingga Rp15 ribu. Untuk timbangan 1 kilo. Ada timbangan yang direkomendasikan oleh Direktorat Meterologi, timbangan hijau biasanya," jelasnya.

Menurutnya, saat ini di Disperindag sudah ada pengamat tera dan ada pengawasan. Petugas di pasar melakukan pengawasan tiap hari.

"Timbangan yang tidak di tera akan disita. Pedagang sebagai pemilik wajib menerakan itu (timbangan). UU nomor 22 tahun 1981 wajib menerakan. Ada tahapan, teguran hingga penyitaan," tegas Ingot. (sr5, hr)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved