Kamis, 25 April 2024  
Pelaku Usaha di Pekanbaru Diminta Jujur Setorkan Pajak

Advetorial Pekanbaru - - Jumat, 10/07/2020 - 10:52:18 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meminta pelaku usaha agar jujur melaporkan dan menyetorkan pajak. Pasalnya, pajak yang ditagih ke pelaku usaha bukanlah pajak  yang dibebankan kepada pengusaha.

Kepala badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengatakan, pajak yang ditagih ke pelaku usaha adalah pajak yang dititipkan masyarakat. "Itu pajak yang dititipkan masyarakat melalui usaha bersangkutan," ujar Zulhelmi, Rabu (8/7/20).

Zulhelmi mencontohkan pajak restoran. Untuk satu porsi makanan ditetapkan harga Rp15 ribu tapi saat pelanggan membayar, harganya menjadi Rp16.500 karena ada pajak 10 persen.

"Jadi itu bukan pelaku usaha atau restorannya yang dikenakan pajak, tapi yang makan, artinya konsumen yang dikenakan pajak. Ini perlu diluruskan," jelas Zulhelmi.

Begitu juga dengan pajak hotel dan penginapan. Oleh pengelola, harga sewa satu kamar ditetapkan sebesar Rp500 ribu. Namun saat pengunjung membayar, harga dikenakan pajak 10 persen sehingga besaran sewa yang harus dibayar menjadi Rp550 ribu.

"Yang Rp50 ribu ini bukan untuk hotel tapi untuk dikumpulkan dan diserahkan kepada pemerintah. Karena yang Rp50 ribu tersebut merupakan uang masyarakat Pekanbaru," pungkas Zulhelmi. (sr5, in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved